Keji! Bocah 1 Tahun Alami Luka Bakar Akibat Disiram Air Panas, Pelakunya Pengasuh Daycare

Nusantaratv.com - 05 Desember 2024

Pelaku kekerasan bernama Seftiana merupakan pengasuh di Daycare Kiddyspace di Perumahan Bumi Sawangan Indah, Kelurahan Pengasinan, Kecamatan Sawangan, Kota Depok.
Pelaku kekerasan bernama Seftiana merupakan pengasuh di Daycare Kiddyspace di Perumahan Bumi Sawangan Indah, Kelurahan Pengasinan, Kecamatan Sawangan, Kota Depok.

Penulis: Adiantoro

Nusantaratv.com - Masyarakat kembali dihebohkan dengan kasus kekerasan fisik di tempat penitipan anak (daycare) di Depok, Jawa Barat (Jabar).

Lebih menyedihkan, korban yang masih berusia satu tahun tersebut disiram dengan air panas. Akibatnya, balita berinisial KCB itu mengalami luka bakar cukup serius.

Pelaku kekerasan tersebut diketahui bernama Seftiana (35 tahun), yang merupakan pengasuh di Daycare Kiddyspace di Perumahan Bumi Sawangan Indah, Kelurahan Pengasinan, Kecamatan Sawangan, Kota Depok.

Seftiana mengaku kesal lantaran balita tersebut sering menangis saat mau dimandikan. Meluapkan kekesalannya, dia tega menyiram air panas ke tubuh balita tersebut. 

Dia bahkan melaporkan kejadian itu kepada orang tua sang anak dengan berpura-pura tidak mengetahui, dan bertanya perihal luka di tubuh KCB. 

"Anaknya nangis lama. Dia bangun tidur terus buang air besar, saya gendong ke kamar mandi. Saya cebokin dulu pakai air dingin, dan langsung saya mandiin pakai air panas," ujar Seftiana, seperti diberitakan NusantaraTV dalam program NTV Tonight, Rabu (4/12/2024).

Sementara itu, Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Arya Perdana, mengatakan kondisi balita tersebut mengalami luka bakar dibagian bahu, telinga dan punggung.

Menurutnya, Daycare Kiddyspace yang sudah berkegiatan selama 1 tahun itu tidak berizin. Bahkan pelaku tidak bersertifikasi sebagai pengasiuh melainkan seorang asisten rumah tangga (ART).

Dia mengungkapkan, peristiwa keji itu bermula ketika orangtua korban menitipkan anaknya di daycare tersebut pada Senin (2/12/2024).  

"Saat itu anaknya masih tidur, dan ketika bangun ingin buang air besar. Si pengasuhnya ini sedang merebus air," kata Arya. 

Kemudian, balita itu dibawa untuk buang air besar. Pelaku sempat membilasnya. Namun emosi Seftiana memuncak lantaran korban terus menerus merengek atau menangis kencang.

"Pelaku kesal, lalu diambilah air panas dan disiram pakai air panas," lanjutnya.

Sedangkan tersangka sempat panik ketika mengetahui kulit korban mengelupas. "Pelaku lantas menyiram air dingin, tapi kan membekas. Korban luka berat di bagian punggung sampai leher," imbuhnya.

Akibat perbuatannya tersebut, Seftiana dijerat Pasal 80 ayat (2) atau Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, jo Pasal 65 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close