Nusantaratv.com - Dua orang tersangka kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan tahun 2010 di Kabupaten Alor yakni Albert Ouwpoly dan Khairul Umam dipindahkan ke Rumah Tahanan Penfui Kupang. Keduanya dipindahkan dari Alor ke Kupang pada Kamis (3/2/2022).
Kepala Seksi Penerangan Umum Kejaksaan Tinggi NTT, Abdul Hakim menjelaskan, kedua tersangka dibawa ke Kupang menggunakan pesawat Wings Air dari Bandara Mali Alor.
Ia menjelaskan, sebelumnya kedua tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara LP Mola Kalabahi, Kabupaten Alor.
"Tujuan dari pemindahan dua tersangka ini adalah untuk menjaga keamanan dan mempercepat proses hukum terhadap dugaan tindak pidana korupsi yang disangkakan," Kata Abdul Hakim dalam rilis pers resmi yang dikeluarkan Kejati NTT.
Ia menambahkan, kedua tersangka melakukan Tes Swab Antigen terlebih dahulu. Selanjutnya ketika sampai di Kantor Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur juga dilakukab Tes Swab Antigen yang berlangsung di Klinik Pratama Kejaksaan Negeri Nusa Tenggara Timur.
" Proses pemindahan kedua tersangka ini berlangsung ketat dengan mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19," tutupnya.