Kejati Bali Hadirkan 45 Saksi Pungli "Fast Track" Bandara Ngurah Rai

Nusantaratv.com - 29 Desember 2023

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali Putu Agus Eka Sabana saat diwawancara soal perkembangan kasus pungli fast track Bandara I Gusti Ngurah Rai di Denpasar, Jumat (29/12/2023). ANTARA/Ni Putu Putri Muliantari
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali Putu Agus Eka Sabana saat diwawancara soal perkembangan kasus pungli fast track Bandara I Gusti Ngurah Rai di Denpasar, Jumat (29/12/2023). ANTARA/Ni Putu Putri Muliantari

Penulis: Bagas Adi Pangestu

Nusantaratv.com - Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali Putu Agus Eka Sabana mengatakan saat ini mereka sudah menghadirkan 45 orang saksi umum dalam kasus pungutan liar fast track (layanan jalur cepat) di Bandara I Gusti Ngurah Rai untuk dianalisa keterangannya.

“Saksi-saksi kemarin posisi terakhir sekitar 45 orang itu baru saksi umum, untuk saksi ahli nanti dilihat dari hasil penyidikan, selain ahli IT juga ada ahli lain yang mungkin tergantung hasil penyidikan,” katanya di Denpasar, Jumat.

Kejati Bali menilai 45 orang saksi ini adalah orang-orang yang terkait dengan kasus pungli fast track seperti internal pegawai imigrasi dan eksternal agen perjalanan, sehingga diharapkan hasil analisa mendatangkan titik terang bagi penyidikan kasus.

Pada November 2023, Kejati Bali telah mengamankan lima orang diduga terlibat dalam pungutan liat di jalur internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, namun hingga saat ini baru satu tersangka yang ditetapkan yaitu Kepala Seksi Pemeriksaan I Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, yakni Hariyo Seto (HS).

Fast track merupakan layanan prioritas keimigrasian di bandara, guna mempermudah pelayanan keimigrasian ke luar negeri bagi kelompok prioritas, seperti lanjut usia, anak-anak, ibu hamil, serta pekerja migran.

Namun, peluang ini dimanfaatkan oknum petugas imigrasi untuk meraup keuntungan dari WNA, yaitu dengan menerima bayaran Rp100 ribu-Rp250 ribu untuk memanfaatkan layanan jalur cepat itu.

Putu Agus mengatakan hingga saat ini belum ada penetapan status tersangka baru lantaran penyidik masih mengumpulkan keterangan dan fakta-fakta untuk menguatkan alat bukti.

Untuk barang bukti berupa uang Kejati Bali telah menyita Rp100 juta sebelumnya dan saat ini masih mengolah bukti-bukti lain seperti rekaman percakapan atau pendukung.

“Saat ini penyidik merampungkan penyidikan dari kasus tersebut terakhir masih pemeriksaan ahli baik yang melakukan pemeriksaan device yang kita sita kemudian diekstrak, hasil tersebut kemudian dituangkan dalam berita acara pemeriksaan dijadwalkan akhir tahun ini dan awal tahun depan,” ujarnya.

“Mudah-mudahan kita bisa memberikan perkembangan yang berikutnya mengenai hasil penyidikan, tentunya penyidik masih mencari mengembangkan bukti-bukti yang ada terhadap keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus ini, nanti kalau memang ada tersangka lain dari bukti yang terkumpul tentunya penyidik akan menuju ke arah sana (menetapkan,Red),” sambung Putu Agus.

- Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali Putu Agus Eka Sabana mengatakan saat ini mereka sudah menghadirkan 45 orang saksi umum dalam kasus pungutan liar fast track (layanan jalur cepat) di Bandara I Gusti Ngurah Rai untuk dianalisa keterangannya.

“Saksi-saksi kemarin posisi terakhir sekitar 45 orang itu baru saksi umum, untuk saksi ahli nanti dilihat dari hasil penyidikan, selain ahli IT juga ada ahli lain yang mungkin tergantung hasil penyidikan,” katanya di Denpasar, Jumat.

Kejati Bali menilai 45 orang saksi ini adalah orang-orang yang terkait dengan kasus pungli fast track seperti internal pegawai imigrasi dan eksternal agen perjalanan, sehingga diharapkan hasil analisa mendatangkan titik terang bagi penyidikan kasus.

Pada November 2023, Kejati Bali telah mengamankan lima orang diduga terlibat dalam pungutan liat di jalur internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, namun hingga saat ini baru satu tersangka yang ditetapkan yaitu Kepala Seksi Pemeriksaan I Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, yakni Hariyo Seto (HS).

Fast track merupakan layanan prioritas keimigrasian di bandara, guna mempermudah pelayanan keimigrasian ke luar negeri bagi kelompok prioritas, seperti lanjut usia, anak-anak, ibu hamil, serta pekerja migran.

Namun, peluang ini dimanfaatkan oknum petugas imigrasi untuk meraup keuntungan dari WNA, yaitu dengan menerima bayaran Rp100 ribu-Rp250 ribu untuk memanfaatkan layanan jalur cepat itu.

Putu Agus mengatakan hingga saat ini belum ada penetapan status tersangka baru lantaran penyidik masih mengumpulkan keterangan dan fakta-fakta untuk menguatkan alat bukti.

Untuk barang bukti berupa uang Kejati Bali telah menyita Rp100 juta sebelumnya dan saat ini masih mengolah bukti-bukti lain seperti rekaman percakapan atau pendukung.

“Saat ini penyidik merampungkan penyidikan dari kasus tersebut terakhir masih pemeriksaan ahli baik yang melakukan pemeriksaan device yang kita sita kemudian diekstrak, hasil tersebut kemudian dituangkan dalam berita acara pemeriksaan dijadwalkan akhir tahun ini dan awal tahun depan,” ujarnya.

“Mudah-mudahan kita bisa memberikan perkembangan yang berikutnya mengenai hasil penyidikan, tentunya penyidik masih mencari mengembangkan bukti-bukti yang ada terhadap keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus ini, nanti kalau memang ada tersangka lain dari bukti yang terkumpul tentunya penyidik akan menuju ke arah sana (menetapkan,Red),” sambung Putu Agus.(Ant)

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close