Nusantaratv.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menahan HDY, mantan Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) Provinsi Sumatera Utara, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan perabot dan meubelair pada tahun anggaran 2020.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, HDY langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Perempuan Klas II A Medan, Sumatera Utara, Jumat.
"Penetapan HDY sebagai tersangka kasus korupsi tersebut telah memiliki permulaan yang cukup untuk dimintai pertanggungjawabannya," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan Wahyu Sabrudin, melalui Kasi Intelijen Kejari Medan Simon.
Ia menyebutkan, selain itu penyidik Pidsus Kejari Medan juga telah menemukan fakta dan data bahwa telah terjadi kehilangan mobil inventaris Provinsi Sumut berupa sebuah mobil Fortuner milik Dinas PPKB Provinsi Sumut.
"Atas perbuatan tersangka yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp400 juta," ucapnya.
Simon menambahkan, tersangka dilakukan penahanan oleh Kejari Medan, selama 20 hari ke depan di Rutan Perempuan Klas II A Medan.
"Tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) subs Pasal 3 subs Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2021 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana," kata Kasi Intelijen Kejari Medan.(Ant)