Nusantaratv.com - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) telah memulai proses lelang mobil mewah Rubicon yang dimiliki oleh Mario Dandy, dengan harga Rp809 juta.
Langkah ini dilakukan sesuai dengan putusan hakim yang menetapkan bahwa hasil lelang akan diserahkan kepada korban, sesuai dengan keputusan pengadilan.
Kepala Kejari Jaksel, Haryoko Ari Prabowo, menyampaikan bahwa proses lelang telah dimulai sejak 19 April lalu dan telah diinformasikan kepada masyarakat melalui akun resmi Kejari Jaksel.
Beberapa individu telah mendaftar untuk mengikuti lelang mobil mewah Rubicon milik Mario Dandy. "Mungkin Jumat (26/4) besok kami umumkan, mudah-mudahan berjalan lancar," kata Haryoko.
Haryoko menjelaskan bahwa harga pembukaan lelang mobil Rubicon milik Mario Dandy ditetapkan sebesar Rp809 juta, yang dinilai layak mengingat mobil tersebut masih memiliki nilai yang cukup tinggi di pasaran. Dia menegaskan bahwa mobil tersebut dalam kondisi terawat dan layak untuk dijual dengan harga tersebut.
Masyarakat yang berminat untuk mengikuti lelang diminta untuk mendaftar di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV.
"Silakan masyarakat daftar dan memberikan uang jaminan. Kemudian mengikuti proses seperti semestinya, kami buka siapa pun yang mau ikut, silakan," katanya.
Setelah mobil tersebut berhasil terjual melalui lelang, semua hasilnya akan diberikan kepada David Ozora sesuai dengan keputusan pengadilan.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) pada Rabu 21 Februari 2024 telah memutuskan kasasi Mario Dandy Satriyo, menguatkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Mario Dandy dihukum dengan pidana penjara selama 12 tahun atas kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora, sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).