Nusantaratv.com - Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kejari Jakbar) menyelesaikan 62 kasus hukum dengan menggunakan keadilan restoratif atau penyelesaian melalui mediasi selama 2023.
"Tahun 2023 saja kita menyelesaikan perkara secara restorative justice sebanyak 62 perkara," kata Kepala Kejari Jakbar Hendri Antoro di Jakarta, Rabu.
Hendri mengatakan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif dilakukan jika memungkinkan secara peraturan yang berlaku.
"Kalau ini perkara dewasa yang memang telah diatur berdasarkan peraturan kejaksaan yang memungkinkan untuk diselesaikan secara restoratif," kata Hendri.
Ia mengatakan salah satu syarat diselesaikannya perkara berdasarkan keadilan restoratif adalah adanya kesepakatan damai antara pelaku dan korban.
"Contohnya misalnya perkara yang kerugiannya minim. Penganiayaan yang ringan yang kedua belah pihak telah sepakat untuk berdamai dan adanya pemulihan. Kata kuncinya adalah pemulihan. Korban itu telah dipulihkan. Kalau sakit ya mungkin ada uang untuk memeriksakan dia sampai sembuh," kata Hendri.
Kemudian, lanjut dia, jika perkaranya penipuan, maka sejumlah kerugian korban telah dikembalikan oleh pelaku.
"Kalau penipuan atau pencurian telah dikembalikan sejumlah kerugian yang dialami oleh korban, seperti itu," kata Hendri.
Hendri menegaskan bahwa pada dasarnya keadilan restoratif dipilih karena adanya pemulihan kerugian korban dan kesepakatan kedua belah pihak.
"Semuanya adalah adanya pemulihan dan kesepakatan kedua belah pihak," ucap Hendri.
Namun, lanjut dia, keadilan restoratif tidak diterapkan untuk perkara-perkara besar.
"Tapi tentu tidak untuk perkara-perkara yang besar," kata Hendri.(Ant)