Kejari Cianjur Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Korupsi BUMD

Nusantaratv.com - 01 Februari 2024

Tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi penyertaan modal Pemkab Cianjur, Jawa Barat, ke BUMD Cianjur Sugih Mukti, digiring menuju mobil tahanan, Kamis (1/2/2024) malam.(ANTARA/Ahmad Fikri). (Ahmad Fikri)
Tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi penyertaan modal Pemkab Cianjur, Jawa Barat, ke BUMD Cianjur Sugih Mukti, digiring menuju mobil tahanan, Kamis (1/2/2024) malam.(ANTARA/Ahmad Fikri). (Ahmad Fikri)

Penulis: Habieb Febriansyah

Nusantaratv.com - Kejaksaan Negeri Cianjur, Jawa Barat, menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi penyertaan modal dari Pemkab Cianjur ke Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Cianjur Sugih Mukti sebesar Rp10 miliar

Kepala Kejari Cianjur Yudi Prihastoro di Cianjur, Kamis, mengatakan ketiga tersangka masing-masing AH selaku asisten manajer atau Spv sales, FMR yang merupakan Spv sales, dan RTP Spv Operasional.

Tindakan ketiga tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara hingga Rp2,7 miliar.

"Ketiga tersangka yang merupakan pegawai atau orang dalam BUMD CSM melakukan transaksi fiktif sejak tahun 2022 sampai 2023, di mana uang pembelian dari perusahaan masuk ke rekening tersangka RTV selaku Spv Operasional," katanya.

Uang tersebut sebagian disalurkan kepada tersangka FMR selaku Spv Sales dan sebagian lainnya kepada tersangka AH.

Untuk mengelabui transaksi uang yang masuk ke FMR dikirimkan ke beberapa rekening seolah-olah ada transaksi pembelian.

Uang yang sudah dikirimkan tersebut, tutur Yudi, dikirimkan kembali ke perusahaan seolah-olah adanya transaksi penjualan atau pembayaran piutang dagang dan dibuatkan faktur penjualan fiktif seolah-olah terjadi transaksi penjualan baru pada pelanggan.

"Untuk membayar piutang perusahaan ketiga tersangka membuat kwitansi serta faktur pembelian palsu dengan menggunakan nama fiktif sehingga terkesan terjadi pemasukan dan pengeluaran sebagai pembayaran hasil penjualan/pembayaran piutang pelanggan," katanya.

Sedangkan setiap harinya, sisa atau kelebihan uang pembelian atau penjualan dikumpulkan AH dan FMR digunakan untuk keperluan pribadi masing-masing. Bahkan para tersangka juga menggunakan uang tersebut untuk membayar pinjaman online dan kebutuhan rumah tangga.

"Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," katanya.

Yudi menambahkan hasil perhitungan kerugian negara atas perbuatan ketiganya mencapai Rp2,7 miliar.

"Uang tersebut dipakai para tersangka untuk kepentingan pribadi-nya masing-masing, namun kita akan mendalami dalam pemeriksaan lain," katanya.(Ant)

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close