Kejaksaan Negeri Rote Ndao Tahan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Proyek Puskesmas Sotimori

Nusantaratv.com - 02 Juli 2022

Tiga orang tersangka kasus korupsi proyek pembangunan selasar dan pagar Puskesmas Sotimori. Foto (Istimewa)
Tiga orang tersangka kasus korupsi proyek pembangunan selasar dan pagar Puskesmas Sotimori. Foto (Istimewa)

Penulis: Gabrin

Nusantaratv.com - Penyidik tindak pidana korupsi Kejaksaan Rote Ndao, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) melakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka kasus korupsi proyek pembangunan selasar dan pagar Puskesmas Sotimori tahun anggaran 2019.

"Usai dilakukan pemeriksaan, para tersangka langsung ditahan Polres Rote Ndao," jelas Kepala seksi Intelijen Kejari Rote Ndao, Angga Ferdinan dalam keterangan resminya Sabtu, (2/7/2022).

Angga menjelaskan, ketiga tersangka yang ditahan penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Rote Ndao yaitu PS selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), DMN sebagai pelaksana kegiatan dan DNOP selaku konsultan pengawas.

Dijelaskan Angga, proyek pembangunan selasar dan pagar Puskesmas Sotimori pada Dinas Kesehatan Kabupaten Rote Ndao itu dilaksanakan pada TA 2019 dan ditemukan adanya penyimpangan.

Menurut Angga, penahanan terhadap ketiga tersangka itu dilakukan Kejaksaan Negeri Rote Ndao pada Jumat (1/7) malam setelah ketiganya menjalani pemeriksaan dalam status sebagai tersangka.

"Pada saat pemeriksaan ketiga tersangka itu didampingi oleh penasihat hukum masing-masing," kata Angga Ferdinan.

Dia menjelaskan, sebelum dilakukan penahanan ketiga tersangka sempat menjalani pemeriksaan kesehatan dilakukan dokter dari Puskesmas Busalangga, Rote.

Ketiga tersangka yaitu PS, DMN dan DNOP menurut dia ditahan di rumah tahanan Polres Rote Ndao selama 20 hari mulai 1-20 Juli 2022.

Penahanan terhadap ketiga tersangka itu berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Rote Ndao Nomor: Print-01/N.3.23/Fd.07/2022, Nomor: Print- 02/N.3.23/Fd.07/2022 dan Nomor: Print-03/N.3.23/Fd.07/2022 tanggal 01 Juli 2022.

Terhadap ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close