Nusantaratv.com - Kejaksaan Negeri Manggarai Barat menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi aset berupa tanah milik Pemerintah Daerah Manggarai Barat seluas 3,3 Hektar di Desa Batu Cermin, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat, Flores Nusa Tenggara Timur (NTT) Senin, (7/2/2022).
Sebelumnya , pada 16 Juli 2021 lalu, pihak Kejari telah menyita sejumlah barang bukti berupa uang senilai 1.2 Milyar lebih dari sejumlah saksi.
Pada saat itu, Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai Barat, Bambang Dwi Murcolono menjelaskan, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan Kejaksaan setempat.
“Masih tahap penyelidikan, kita juga menggunakan asas praduga tak bersalah. Dalam penyidikan pengelolaan aset Pemda Manggarai Barat seluas 3,3 Ha,” kata Bambang Dwi saat gelar Konferensi pers di aula kantor Kejari Mabar pada Jumat (16/07/2021) pagi.
Setelah melakukan penyelidikan, akhirnya pada hari ini, Senin (07/02/2022) pihak Kajari menetapkan tiga tersangka yakni ACD, AS dan R.
"Salah satu tersangka telah ditahan berinisial R yang kemudian dititipkan di rutan Polres Manggarai Barat," kata Bambang Dwi Murcolono, Kejari Manggarai Barat, Senin (07/02/2022).
Selain R, kedua tersangka lainya, ACD dan AS saat ini sedang ditahan di rutan Tipikor Kupang.
Ketiga tersangka terancam diberi hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.
Kejari Bambang memaparkan, nilai kerugian dari dugaan korupsi tanah Batu Cermin ini sekitar 124 milyar.
Sementara barang bukti yang telah disita berupa uang senilai 2 miliyar rupiah dan 19 bidang tanah.