Kejaksaan Negeri Bekasi beri Bantuan Hukum Kepada PLN Cikarang

Nusantaratv.com - 10 Januari 2024

Manajer PLN UP3 Cikarang Zamzami memberikan souvenir kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Dwi Astuti Beniyati usai penandatanganan nota kesepahaman di Aula ST Burhanudin, Kantor Kejaksaan Negeri setempat, Rabu. (ANTARA/Pradita Kurniawan Syah).
Manajer PLN UP3 Cikarang Zamzami memberikan souvenir kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Dwi Astuti Beniyati usai penandatanganan nota kesepahaman di Aula ST Burhanudin, Kantor Kejaksaan Negeri setempat, Rabu. (ANTARA/Pradita Kurniawan Syah).

Penulis: Alber Laia

Nusantaratv.com - Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Jawa Barat memberikan bantuan hukum kepada PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan Cikarang melalui kesepakatan kerja sama antar kedua instansi itu.

"Ini merupakan bentuk sinergi dan kolaborasi kami dengan pihak kejaksaan, terutama menyangkut persoalan hukum," kata Manajer PLN UP3 Cikarang Zamzami di Kabupaten Bekasi, Rabu.

Dia mengatakan kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi ini tertuang dalam penandatanganan nota kesepahaman bersama menyangkut permohonan bantuan hukum perkara Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN).

Kerja sama ini dilandasi keberadaan PLN sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang memiliki tugas menjalankan kegiatan usaha dalam bidang penyediaan tenaga listrik di Indonesia.

PLN dalam setiap menjalankan tugas terkadang menghadapi masalah hukum baik perdata maupun tata usaha negara sehingga dirasa perlu untuk bersinergi dengan pihak kejaksaan.

"Tujuan kerja sama ini agar penanganan dan penyelesaian permasalahan hukum khususnya di bidang perdata dan tata usaha negara dapat dilakukan dengan optimal," katanya.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Dwi Astuti Beniyati menyatakan lingkup kerja sama ini mencakup kegiatan-kegiatan pendampingan hukum, pendapat hukum, sosialisasi, hingga konsultasi hukum.

"Bantuan hukum dilaksanakan, kami selaku Jaksa Pengacara Negara baik berupa legal assistance (pendampingan), legal opinion (pendapat), termasuk melakukan konsultasi dan sosialisasi berkaitan hukum," katanya.

Dia berharap kerja sama ini tidak hanya sebatas pada kesepakatan bersama saja, melainkan dapat ditindaklanjuti dengan menerbitkan Surat Kuasa Khusus (SKK) hingga bantuan hukum lain.

"Sehingga JPN (Jaksa Pengacara Negara) kami akan secara optimal membantu menyelesaikan semua permasalahan hukum khususnya bidang Perdata dan Tata Usaha Negara di seluruh wilayah cakupan pelayanan PLN UP3 Cikarang," ucap dia.

General Manager PLN UID Jawa Barat Susiana Mutia menyampaikan apresiasi atas terlaksana kegiatan penandatanganan kesepakatan kerja sama tersebut sebagai upaya antisipasi menghadapi potensi berhadapan dengan persoalan hukum.

Ia juga berharap kerja sama yang telah terjalin tersebut mampu meningkatkan kinerja kedua belah pihak untuk mendukung peningkatan kualitas pelayanan kelistrikan kepada masyarakat.(Ant)

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close