Nusantaratv.com - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung melakukan penyitaan terhadap dua mobil mewah dari kediaman Harvey Moeis.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus, Kuntadi, mengkonfirmasi penyitaan tersebut di Jakarta pada Selasa (2/4/2023). Dua unit kendaraan yang disita adalah mobil Rolls Royce dan Mini Cooper.
"Betul (sita Rolls Royce) dan Mini Cooper," kata Kuntadi.
Kendaraan mewah tersebut dibawa ke Kejaksaan Agung sekitar pukul 23.00 WIB setelah dilakukan penyitaan di rumah Harvey Moeis di kawasan Pakubuwono, Jakarta Selatan, pada Senin (1/4). Penyitaan ini merupakan bagian dari tindak lanjut atas penetapan Harvey Moeis sebagai tersangka pada Rabu (27/3) yang disebut sebagai perpanjangan tangan PT RBT.
Selain penyitaan kendaraan, Kejaksaan Agung juga telah memblokir rekening para tersangka. "Terkait apakah sudah ada tindakan pemblokiran, bahwa pemblokiran sudah lama kami lakukan, bukan baru sekarang dan terus berkembang," ujarnya.
Pada saat yang bersamaan dengan penyitaan, penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi, termasuk RBS alias RBT. Pemeriksaan terhadap RBS dilakukan setelah penetapan tersangka Harvey Moeis dan Helena Lim, yang dikenal sebagai crazy rich dari Pantai Indah Kapuk (PIK).
Dalam kasus ini, Jampidsus telah menetapkan 16 orang sebagai tersangka, termasuk SW alias AW dan MBG sebagai pengusaha tambang di Kota Pangkal Pinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, serta HT alias ASN selaku Direktur Utama CV VIP. Selain itu, dua tersangka yang menarik perhatian publik adalah Helena Lim, manajer PT QSE, dan Harvey Moeis, perpanjangan tangan PT RBT.