Kejagung Tahan Tersangka Korupsi Tabungan Perumahan TNI AD

Nusantaratv.com - 31 Mei 2023

Gedung Kejagung. (Net)
Gedung Kejagung. (Net)

Penulis: Mochammad Rizki

Nusantaratv.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penahanan terhadap tersangka inisial AS, yang merupakan Direktur PT Indah Berkah Utama. Ini terkait kasus korupsi Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) Tahun Anggaran 2019-2020 dalam kegiatan pengadaan lahan untuk perumahan prajurit AD di Karawang dan Subang. Sebelumnya AS telah ditetapkan sebagai tersangka terlebih dulu.

"Tim penyidik koneksitas telah melakukan penahanan terhadap tersangka AS selaku Direktur PT Indah Breach Utama, terkait perkara tindak pidana korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) Tahun Anggaran 2019-2020 dalam kegiatan pengadaan lahan untuk perumahan prajurit AD di Karawang dan Subang," ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Rabu (31/5/2023).

Tersangka AS ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan. Dia ditahan untuk mempercepat pemberkasan terkait kasus tersebut.

"Tindakan penahanan dilakukan dalam rangka percepatan proses penyidikan dan persiapan untuk pelimpahan ke tahap penuntutan, dan sesuai Pasal 21 Ayat (1) dan Ayat (4) tentang Syarat Subjektif dan Objektif Penahanan, sehingga Penyidik Koneksitas memandang perlu dilakukan penahanan," kata dia.

Ketut menjelaskan, saat ini tim penyidik masih memfokuskan proses penyidikan terhadap dugaan korupsi pengadaan lahan di Karawang dan Subang, sebagaimana hasil audit dari Inspektur Jenderal Angkatan Darat (Irjenad) dan audit penghitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Kasus ini bermula pada Mei 2019 hingga Desember 2020, Tersangka Brigjen TNI (Purn) YAK selaku Direktur Keuangan TWP AD bersama-sama dengan Tersangka AS selaku Direktur PT. Indah Berkah Utama. Kedua tersangka telah menggunakan dana Tabungan Wajib Perumahan Prajurit dan PNS TNI AD (TWP TNI AD) tanpa adanya perencanaan dan kajian teknis tentang penempatan investasi dana TWP AD dan menggunakan dana TWP AD tidak sesuai dengan Perjajian Kerjasama yang telah di sepakati. Akibat perbuatan kedua tersangka diduga mengakibatkan kerugian Negara sebesar Rp38.026.000.000.

Kejagung menyatakan, tersangka AS telah menerima dana sebesar Rp 32.000.000.000 sebagaimana Perjanjian Kerja Sama (PKS) untuk lahan di Karawang seluas 31,7 hektar, namun tanah yang diperoleh hanya 7 hektar. Akibatnya, tersangka AS memperoleh dana tambahan dari TWP AD sebesar Rp 34.000.000.000 yang digunakan oleh Tersangka untuk membeli lahan di Karawang seluas 4 hektar dan Subang seluas 3,5 hektar.

Uang yang telah diterima tersangka AS sebesar Rp 66.000.000.000, berdasarkan perhitungan sementara, hanya digunakan sebesar Rp 27.974.000.000. Sisa uang yang telah diterima Tersangka AS sebesar Rp38.026.000.000, tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Perbuatan tersangka AS bersama-sama dengan Tersangka Brigjen TNI (Purn) YAK melakukan pengadaan lahan di Karawang dan Subang, namun tanpa didahului Perjanjian Kerjasama (PKS). Selain itu, volume lahan yang diperoleh tidak sesuai dengan kesepakatan dalam PKS dan dana yang telah dibayarkan TWP AD kepada tersangka AS, sehingga mengakibatkan kerugian negara dan melanggar beberapa peraturan perundang-undangan.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close