Nusantaratv.com - Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung (Kejagung) RI melakukan perampasan aset milik Terpidana Benny Tjokrosaputro berupa rumah/villa yang terletak di Kerry Drive 1/3 Kota Queenstown, New Zealand senilai NZD 3,4 juta atau setara Rp 32,8 miliar. Rumah itu diduga terkait dengan perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (persero) periode 2008-2018.
"Adapun aset tersebut dibeli pada tahun 2017 oleh Caroline Wilieanna, yang merupakan rekan Terpidana Benny Tjokrosaputro. Caroline Wilieanna merupakan pihak yang dijadikan kedok untuk menyembunyikan aktivitas ilegalnya, termasuk pencucian uang, pembelian properti dan mata uang asing," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Ketut Sumedana, Jumat (26/1/2024).
Penyitaan rumah ini dilakukan, usai Pusat Pemulihan Aset menindaklanjuti hasil penyidikan dari tim jaksa penyidik dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada perkara Jiwasraya, yang menemukan terdapat aset hasil tindak pidana yang berada di luar negeri, salah satunya New Zealand.
Pengadilan Tinggi Invercargill New Zealand sendiri telah mengabulkan/mengeluarkan forfeiture order atau perintah perampasan atas permohonan non-conviction based forfeiture asset yang diajukan oleh Asset Recovery Unit New Zealand Police melalui Crown Solicitor atau selayaknya pengacara negara, berdasarkan permintaan dari Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung.
"Kegiatan perampasan aset ini merupakan hasil kerja sama informal Jejaring Pemulihan Aset Negara Kawasan Asia Pasifik atau ARIN-AP atau Asset Recovery Interagency Network-Asia Pacific, yang beranggotakan 14 negara termasuk Indonesia dan New Zealand. Oleh karenanya, permintaan Indonesia mengenai upaya perampasan aset milik terpidana Benny Tjokrosaputro ini direspons dan ditindaklanjuti oleh otoritas New Zealand," kata Ketut.
Selain itu, lanjut dia, informasi mengenai keberadaan aset tersebut juga merupakan kolaborasi Pusat Pemulihan Aset dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam hal melakukan penelusuran aliran dana pembelian properti rumah mewah Benny.
Untuk diketahui, properti rumah mewah dengan nilai NZD 3,4 juta merupakan harga saat pembelian yakni tahun 2017, yang kini diperkirakan mengalami kenaikan harga signifikan. Saat ini, polemik properti rumah mewah tersebut telah menjadi perhatian dan masuk dalam pemberitaan koran serta media elektronik New Zealand. Rumah juga sedang menunggu proses repatriasi aset melalui lelang penjualan unit di New Zealand.
"Jaksa Agung melalui Kepala Pusat Pemulihan Aset Syaifudin Tagamal menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih atas kerja sama dan support dari Pemerintah New Zealand. Berkat dukungan tersebut, aset yang bersangkutan dapat dirampas secara hukum yang berlaku di negara New Zealand," kata Ketut.
Adapun pelaksanaan perampasan aset ini di antaranya oleh Direktur Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi (UHLBEE) Jehezkiel Devy Sudarso, Kepala Pusat Pemulihan Aset Syaifudin Tagamal, Kepala Bidang Pemulihan Aset Transnasional, Kasi Wilayah I Sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang pada Direktorat UHLBEE, Kasubbid Pemulihan Aset Indonesia di Luar Negeri, serta Jaksa Fungsional pada Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri.