Kejagung Sita Rp 10 Miliar dan 2 Juta Dolar Singapura Pada Kasus Korupsi PT Timah

Nusantaratv.com - 09 Maret 2024

Kejagung menyita barang bukti uang miliaran rupiah dan jutaan dolar Singapura dari penggeledahan kasus korupsi PT Timah
Kejagung menyita barang bukti uang miliaran rupiah dan jutaan dolar Singapura dari penggeledahan kasus korupsi PT Timah

Penulis: Arfa Gandhi

Nusantaratv.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita barang bukti uang miliaran rupiah dan jutaan dolar Singapura pada kasus dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk 2015-2022.

Pada kasus ini, Kejagung menduga terdapat pelanggaran yang dilakukan terkait kerja sama pengelolaan lahan PT Timah Tbk dengan pihak swasta secara ilegal yang berpotensi menimbulkan kerugian negara.

Penyitaan itu dilakukan usai Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) melakukan serangkaian tindakan penggeledahan di beberapa tempat, yakni kantor PT QSE, PT SD, dan rumah tinggal HL di wilayah DKI Jakarta yang digelar pada tanggal 6 sampai 8 Maret 2024 lalu.

Dari hasil penggeledahan tersebut, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana mengungkapkan, pihaknya telah menyita barang bukti, seperti kumpulan dokumen terkait, serta uang tunai sebesar Rp 10 miliar dan 2 juta dolar Singapura.

Ketut Sumedana mengatakan, temuan barang bukti tersebut diduga kuat berhubungan atau merupakan hasil dari tindak kejahatan.

"Kegiatan penggeledahan dan penyitaan dilakukan oleh Tim Penyidik untuk menindaklanjuti kesesuaian hasil dari pemeriksaan/keterangan para tersangka dan saksi mengenai aliran dana yang diduga berasal dari beberapa perusahaan yang terkait dengan kegiatan tata niaga timah ilegal," tutur Ketut melalui keterangan resmi, Sabtu (9/3/2024).

Ketut Sumedana juga memastikan, Tim Penyidik akan terus menggali fakta-fakta baru dari barang bukti tersebut guna membuat terang suatu tindak pidana penyidikan.

Sebelumnya, Kejagung sudah menyita sejumlah barang bukti lain terkait kasus yang sama. Adapun rincian barang bukti yang disita di antaranya berupa 65 keping emas logam mulia dengan total berat 1.062 gram dan uang tunai dalam bentuk rupiah senilai 76,4 miliar.

Selain itu, penyidik juga turut menyita sejumlah mata uang asing yakni 1,547 juta dolar Amerika Serikat dan 411.400 dolar Singapura.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close