Nusantaratv.com - Pemeriksaan saksi dalam persidangan dengan terdakwa Bharada E atau Richard Eliezer tak disiarkan secara langsung atau live. Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan hal ini dilakukan agar keterangan saksi yang tengah diperiksa tak mempengaruhi saksi lainnya.
"Harusnya memang demikian untuk menghindari keterangan saksi satu sama lain saling mempengaruhi, sehingga dalam persidangan saksi-saksi itu tidak boleh menonton saksi lain dalam memberikan keterangan," ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Selasa (25/10/2022).
Di samping itu, adanya kekhawatiran keterangan saksi yang tidak konsisten saat memberikan keterangannya karena telah mengetahui keterangan saksi lainnya. Lebih lanjut, ia mengatakan keterangan saksi harus sesuai dengan apa yang dialami sendiri.
"Saksi dalam memberikan keterangan harus bebas, tidak ada hal-hal lain yang bisa mempengaruhi di luar apa yang dilihat, didengar, dan dialami sendiri pada saat kejadian perkara," tuturnya.
"Pasal 159 KUHAP, melarang saksi satu sama lain berhubungan atau berinteraksi sebelum memberikan keterangan, hal ini tidak lain dalam rangka independensi," lanjut Ketut.
Di sisi lain, Ketut mengatakan persidangan tersebut tetap berlangsung terbuka untuk umum. Masyarakat bisa tetap menyaksikan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia mengatakan yang terpenting tidak boleh adanya peradilan opini saat sidang pemeriksaan saksi disiarkan secara langsung.
"Namun yang paling penting adalah tidak boleh ada peradilan opini, sehingga biarkan persidangan tetap terbuka tanpa harus memberikan opini yang berbeda di masyarakat luas," ungkap Ketut.
"Persidangan tetap terbuka untuk umum menyaksikan di persidangan tapi tidak bisa dibikin live di TV karena akan membentuk opini lain di luar persidangan," sambungnya.
Diketahui, sidang terdakwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E hari ini beragendakan pemeriksaan saksi. Jaksa menghadirkan 12 saksi dari pihak keluarga Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J
Adapun saksi yang pertama diperiksa adalah Kamaruddin Simanjuntak selaku pengacara keluarga Brigadir Yosua.
Bharada Richard Eliezer alias Bharada E menjalani sidang lanjutan terkait pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan agenda pemeriksaan saksi. Hakim meminta pemeriksaan saksi tidak disiarkan langsung atau live.
Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan hal tersebut dilakukan berdasarkan kesepakatan saat rapat koordinasi dilakukan menjelang persidangan.
"Sesuai kesepakatan saat koordinasi dengan teman-teman TV. Untuk keterangan saksi tidak live atau live tapi suara tidak ada," kata Djuyamto kepada wartawan, Selasa (25/10/2022).
Djuyamto tidak merinci alasan tertentu terkait kebijakan tersebut. Dia mengatakan hal tersebut berdasarkan kewenangan majelis hakim.
"Alasan tertentu menjadi kewenangan majelis yang bersangkutan," tandasnya.