Kejagung Periksa Surya Darmadi Tersangka Korupsi Rp78 T Lusa

Nusantaratv.com - 16 Agustus 2022

Surya Darmadi. (Net)
Surya Darmadi. (Net)

Penulis: Mochammad Rizki

Nusantaratv.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dijadwalkan kembali memeriksa Surya Darmadi hari Kamis mendatang. Surya Darmadi bakal kembali diperiksa sebagai tersangka kasus korupsi lahan sawit PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.

"Pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka SD akan dilaksanakan pada Kamis, 18 Agustus 2022, pukul 10.00 WIB," ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Selasa (16/8/2022).

Pemeriksaan dilakukan di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung pada hari Kamis nanti. Di samping itu, jaksa terus melacak aset tersangka dan aset PT Duta Palma Group.

"Pelacakan aset milik perusahaan PT Duta Palma Group dan milik Tersangka masih terus dilakukan, baik yang ada di dalam negeri maupun luar negeri," tuturnya.

Penyidik juga akan memeriksa saksi-saksi dan ahli terkait perkara tersebut. Sementara itu, Kejagung juga berkoordinasi dengan KPK apabila KPK memerlukan untuk memeriksa Surya Darmadi di Kejagung.

"Bahwa tim penyidik Kejaksaan Agung sudah berkoordinasi dan berkomunikasi dengan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam hal pemeriksaan atas nama Tersangka SD," tutur Ketut.

"Apabila diperlukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan oleh penyidik KPK, akan dilaksanakan di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung," imbuhnya.

Ketut menegaskan Kejagung sangat mendukung penuntasan kasus Surya Darmadi di KPK. Ketut mengatakan Kejagung akan memberi kesempatan seluasnya kepada penyidik KPK untuk memeriksa Surya Darmadi, yang juga berstatus tersangka di KPK.

"Kejaksaan Agung berharap dengan ditahannya Tersangka SD dapat mengakselerasi penuntasan perkara baik yang ditangani Kejaksaan Agung maupun KPK," jelas dia.

Sebelumnya, Surya Darmadi tiba di Tanah Air pada Senin (15/8/2022! ). Surya Darmadi dijemput penyidik Kejagung di Bandara Soekarno-Hatta dan dibawa ke kantor Kejaksaan Agung. Surya Darmadi langsung di tahan setelah diperiksa.

"Hari ini kita sedang melakukan pemeriksaan atas Tersangka SD dan kami akan melakukan penahanan untuk 20 hari," kata Jaksa Agung St Burhanuddin saat jumpa pers di kantornya, Senin (15/8).

Kasus ini menjerat mantan Bupati Indragiri Hulu (Inhu) R Thamsir Rachman dan pemilik PT Duta Palma, Surya Darmadi, sebagai tersangka.

"Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah menetapkan dua orang tersangka terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam kegiatan pelaksanaan yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu. Dalam tindak pidana korupsi, ditetapkan dua orang tersangka, yaitu RTR selaku Bupati Kabupaten Indragiri Hulu periode 1999-2008, dalam tindak pidana pencucian uang, ditetapkan satu orang tersangka, yaitu SD selaku pemilik PT Duta Palma Group," ujar Kapuspen Kejagung Ketut Sumedana, Senin (1/8/2022).

Jaksa Agung St Burhanuddin lalu menjelaskan soal dugaan kerugian negara dalam kasus ini. Dia menyebut dugaan korupsi ini merugikan negara Rp 78 triliun. Kasus ini pun menjadi kasus dugaan korupsi dengan kerugian negara tertinggi.

"Menimbulkan kerugian keuangan negara dan perekonomian negara berdasarkan hasil perhitungan ahli dengan estimasi kerugian sebesar Rp 78 triliun," kata Jaksa Agung Burhanuddin.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close