Nusantaratv.com - Eks Menkominfo Johnny G Plate bakal menjalani sidang putusan terkait kasus dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo. Kejaksaan Agung berharap agar hakim memvonis Plate sesuai tuntutan yang sudah dibacakan jaksa penuntut umum, yaitu 15 tahun penjara.
"Harapannya kami tetap sesuai surat tuntutan yang sudah dibacakan oleh penuntut," ujar Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, Rabu (8/11/2023).
Johnny G Plate sebelumnya dituntut oleh jaksa hukuman 15 tahun penjara. Jaksa meyakini Plate terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi proyek BTS 4G Kominfo secara bersama-sama dengan terdakwa lain.
Plate pun dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 17,8 miliar. Jaksa juga menuntut Plate membayar denda Rp 1 miliar, jika denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara Rp 12 bulan.
Ketut berharap hakim mempertimbangkan tuntutan dan bukti-bukti yang telah disampaikan jaksa di dalam sidang.
"Harapan kita semua surat tuntutan PU yang telah disampaikan dijadikan pertimbangan, dan terbukti," kata dia.
Sebelumnya, terdakwa kasus dugaan korupsi BTS 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Johnny G Plate, akan menjalani sidang vonis hari ini. Pihak Johnny berharap vonis bebas.
"Harapannya Pak Johnny G Plate bisa bebas, dan tuntutan JPU tidak terbukti," ujar kuasa hukumnya, Achmad Cholidin, Selasa (7/11/2023).
Diketahui, vonis akan dibacakan hari ini di Pengadilan Tipikor, Rabu (8/11/2023). Selain Johnny, terdakwa lain di kasus yang sama yakni Anang Achmad Latif, dan Yohan Suryanto juga akan menjalani sidang putusan.