Nusantaratv.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) berkoordinasi dengan Singapura guna memulangkan tersangka kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan di wilayah Riau Surya Darmadi. Pemilik PT Duta Palma Group itu disebut kabur ke Singapura.
"Upaya yang kita lakukan atase Kejaksaan RI di Singapura telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Singapura untuk pemeriksaan sekaligus memulangkan yang bersangkutan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana, Rabu (3/8/2022).
Ketut mengungkapkan, sebelumnya tim penyidik dari Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melakukan pemanggilan terhadap Surya Darmadi. Tapi, Surya belum memenuhi panggilan itu.
"Kita sudah melakukan pemanggilan secara patut di alamat yang bersangkutan di Indonesia, tapi belum hadir," ucapnya.
Sebelum diusut Kejagung, Surya pernah tersandung kasus di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan yang turut menyeret nama mantan Gubernur Riau Annas Maamun. KPK pun sudah memasukkan Surya ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
Sekretaris National Central Bureau (NCB)-Interpol Divisi Hubungan Internasional Polri Brigjen Amur Chandra Juli Buana menjelaskan, nama Surya sudah tercatat dalam daftar red notice sejak 13 Agustus 2020. Status itu dipastikan aktif sampai 2025 mendatang.
Jampidsus Febrie Adriansyah menuturkan, pihaknya menjalin kerja sama dengan KPK dalam rangka memulangkan Surya.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan Surya dan mantan Bupati Indragiri Hulu R Thamsir Rachman sebagai tersangka kasus korupsi penyerobotan lahan kelapa sawit seluas 37.095 hektare di Riau. Di samping itu, penyidik juga menetapkan Surya sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Menurut Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, Surya melakukan kesepakatan dengan Raja guna mempermudah izin kegiatan usaha lima perusahaannya di bawah grup Duta Palma. Kerugian keuangan negara akibat perbuatan Surya diperkirakan sebesar Rp78 triliun.