Nusantaratv.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengembalikan berkas perkara tersangka Putri Candrawathi perihal kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Berkas dikembalikan pada Kamis (8/9/2022) lantaran dinyatakan tidak lengkap atau P18.
"Kemarin sore sudah dikembalikan," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana saat dikonfirmasi, Jumat (9/9/2022).
Meski begitu, Ketut tak terlalu menjelaskan soal rincian atau aspek apa saja yang tidak lengkap dari berkas tersebut.
"Belum lengkap baik secara materil maupun formil," kata dia.
Berkas perkara atas nama Putri itu diterima Kejaksaan Agung pada 29 Agustus 2022.
Di samping itu, Kejagung juga telah menerima berkas perkara atas nama 4 tersangka lainnya, yakni Ferdy Sambo, Bharada E atau Richard Eliezer, Bripka RR atau Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Untuk berkas perkara itu sudah lebih dahulu dikembalikan ke penyidik Bareskrim pada 1 September 2022.
Menurut Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejagung Fadil Zumhana, keempat berkas itu sudah diteliti, namun masih dinyatakan tak lengkap secara formil dan materil.
"Berkas perkara sudah diteliti dan kami dalam proses pengembalian berkas perkata kepada penyidik karena masih ada yang harus diperjelas oleh penyidik tentang anatomi kasusnya, tentang kesesuaian alat bukti," ujar Fadil.
Diketahui, Brigadir J tewas akibat luka tembak di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta, pada 8 Juli 2022.
Sambo merupakan dalang yang memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J.
Peristiwa penembakan itu disaksikan dan dibantu oleh Bripka RR dan Kuat. Belakangan, Putri juga terlibat dalam kejadian pembunuhan berencana tersebut.
Para tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana, yakni Pasal 340 juncto 338 juncto 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati dan pidana seumur hidup.