Kejagung Janji Terus Tangkapi Koruptor-koruptor di BUMN

Nusantaratv.com - 04 Maret 2024

Penandatanganan nota kesepahaman dengan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), BUMN dan BPKP. (Dok.)
Penandatanganan nota kesepahaman dengan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), BUMN dan BPKP. (Dok.)

Penulis: Mochammad Rizki

Nusantaratv.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI bakal terus berkomitmen melakukan bersih-bersih BUMN bersama Kementerian BUMN. Ini dilakukan baik melalui cara preventif atau pencegahan, maupun represif alias penegakan hukum. 

Komitmen itu ditegaskan dalam penandatanganan nota kesepahaman dengan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), BUMN dan BPKP. 

Jaksa Agung ST Burhanuddin menjelaskan, penandatanganan nota kesepahaman ini untuk menyamakan persepsi antar instansi, korporasi dan aparat pengawasan, dalam upaya menerapkan mitigasi risiko fraud. Hal itu guna memperkuat korporasi dan mendukung pencapaian pembangunan nasional.

"Kejaksaan RI sebagai aparat penegak hukum turut memiliki peran dan tanggung jawab melakukan pencegahan maupun penindakan fraud di sektor BUMN. Sebagai bentuk dukungan, Kejaksaan telah menjalankan 'Program Bersih-Bersih BUMN' bersama Kementerian BUMN melalui langkah preventif hingga represif untuk membenahi BUMN dari segi hukum dan bisnis," ujar Burhanuddin di sela acara penandatanganan nota kesepahaman di kantornya, Jakarta, Senin (4/3/2024). 

Fraud yang dimaksud Burhanuddin, ialah perbuatan manipulasi yang dilakukan individu maupun organisasi yang menyimpang, dan dapat merugikan individu, organisasi hingga pihak ketiga. Juga bentuk kecurangan dalam menyajikan laporan keuangan yang dilakukan secara sengaja untuk kepentingan pribadi.

Menurut Burhanuddin, BUMN merupakan perpanjangan tangan pemerintah dalam perekonomian kerakyatan yang harus mampu memberikan pelayanan kepada masyarakat. Selain itu, BUMN juga merupakan badan usaha yang bertugas untuk memperoleh keuntungan bagi negara.

Karena itu, jika aksi korporasi BUMN tidak mengindahkan risiko fraud, dampaknya bisa sangat signifikan. Serta merugikan mulai dari segi finansial, reputasi, pengaruh negatif bagi investasi, hukuman regulator dan sanksi hukum. Lalu, masalah internal dan kegagalan tata kelola, merusak moral karyawan dan budaya perusahaan, peningkatan biaya operasional, hingga risiko kepailitan.

"Terjadinya fraud dalam lingkup BUMN akan sangat berdampak bagi tidak tercapainya tujuan pembangunan nasional. Sebagai langkah mitigasi terkait hal tersebut, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2023 tentang Manajemen Risiko Pembangunan Nasional," jelas dia. 

Dalam kesempatan itu, Jaksa Agung juga menjelaskan mengenai lima prinsip kebijakan dalam pengendalian fraud. Kelima prinsip ini berguna untuk diimplementasikan dalam tata kelola birokrasi pemerintah. 

Pertama, fraud risk governance dijalankan melalui penatakelolaan risiko fraud, dalam hal ini manajemen risiko kecurangan dicantumkan dalam kebijakan tertulis yang menyampaikan informasi mengenai program dan kinerja. 

Kedua, fraud risk assessment atau penilaian terhadap risiko kecurangan. Penilaian ini bertujuan untuk menentukan kemungkinan, jenis, dan biaya yang ditimbulkan dari suatu risiko kecurangan. 

"Ketiga, fraud control activity yang berupa aktivitas pengawasan internal dalam upaya mencegah terjadinya kecurangan," kata dia. 


Keempat, fraud investigation and corrective action, apabila terjadi penyimpangan atau pelanggaran yang menjurus kepada perilaku fraud, maka harus dilaporkan dan ditangani secara tepat waktu. Dalam hal ini, terhadap pelanggaran tersebut harus diberikan sanksi dan hukuman yang tepat. 

"Kelima, fraud risk management monitoring activities atau aktivitas pemantauan dan evaluasi sebagai langkah dalam meningkatkan pendeteksian kecurangan, serta mengkomunikasikan hasil dari program manajemen risiko kecurangan kepada semua pegawai," jelas dia. 

Jaksa Agung menambahkan, pengungkapan kasus di BUMN oleh Kejagung dinilai dapat menjadi bukti konkret keseriusan pemerintah dalam membenahi perusahaan pelat merah. Kolaborasi antara BUMN, BPKP dan Kejaksaan diharapkan dapat terus berjalan dan meningkat.


"Kejaksaan RI turut mengawal Program Bersih-Bersih BUMN agar terwujud BUMN yang modern dan andal sebagai tulang punggung pembangunan nasional menyongsong Indonesia Emas 2045," kata Burhanuddin. 

"Kejaksaan akan selalu membuka diri untuk bekerja sama dengan banyak pihak dalam mendukung semua program pemerintah. Mewujudkan BUMN yang bersih dari korupsi adalah pekerjaan besar bagi kita semua yang akan bermanfaat tidak hanya hari ini, tetapi juga untuk generasi mendatang," sambungnya. 

​​​​​

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close