Nusantaratv.com - Ratusan mahasiswa mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat dan helikopter di Kabupaten Mimika. Kasus ini turut menyeret nama mantan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika Johannes Rettob.
"Hari ini kami Forum Mahasiswa Papua Anti Korupsi se-Jabodetabek melakukan aksi di depan Kejaksaan Agung RI, tujuan kami untuk segera menetapkan tersangka pada kasus pengadaan pesawat dan helikopter di Kabupaten Mimika pada tahun 2015. Pesawat dan helikopter ini melibatkan mantan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika tahun 2015, Bapak Johannes Rettob, kebetulan saat ini beliau naik menjadi Plt Bupati Kabupaten Mimika," ujar perwakilan pengunjuk rasa, Nailo Jangkup, di depan Gedung Kejagung RI, Kamis (13/10/2022).
"Untuk itu sebelum menuntaskan kasusnya ini kami harap ini segera didorong supaya beliau menjadi Plt menjalankan tugas itu, harus terang-benderang semua," imbuhnya.
Desakan ini disampaikan pihaknya, lantaran kasus ini sesungguhnya sudah lama diproses kejaksaan negeri, hingga akhirnya naik ke kejaksaan tinggi. Meski begitu, di dua instansi tersebut proses hukum kasus dinilai tak jelas perkembangannya.
"Tidak ada progres maka itu kami dari mahasiswa se-Jabodetabek datang ke Kejagung untuk meminta segera menindaklanjuti kasus yang sedang ditangani Kejati Papua," kata dia.
Lebih lanjut, Nailo mengungkapkan sesungguhnya ada niat baik dari dibelinya pesawat dan helikopter tersebut. Namun sayang pelayanan dari alat transportasi itu dianggap tidak jelas, sehingga manfaatnya tak dirasakan masyarakat.
"Pesawat ini sudah dibeli tapi pelayanannya dimana? Tidak ada pelayanan di Kabupaten Mimika. Masyarakat yang tinggal di Mimika ini kalau mau naik pesawat harus antre berbulan-bulan sampai 3 bulan baru dapat pelayanan satu kali," bebernya.
Sementara Kejagung menegaskan akan terus mengawal kasus dugaan korupsi pesawat dan helikopter di Kabupaten Mimika.
"(Jika proses hukum terlalu lama) Nanti akan disupervisi oleh tim monitoring," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI Ketut Sumedana.