Nusantaratv.com - Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H,. M.M mengungkapkan bahwa saat ini tengah terjadi upaya sejumlah pihak yang berusaha mempertanyakan kedudukan profesi Advokat.
Bahkan lebih dari itu, Otto tak menutup mata jika ada beberapa Advokat yang dikenai tindak pidana menghalang-halangi penyidikan baik di Kejaksaan maupun di KPK.
Atas upaya-upaya itu, Otto menegaskan bakal memperhatikan serta memperjuangkan hak-hak Advokat, utamanya para Advokat Peradi.
"Tentu saja ini menjadi isu yang sangat sentral sekali di kalangan Advokat. Mereka meminta kepada saya agar saya memperhatikan dan berjuang jangan sampai ada kesalahan dalam penanganan perkara seperti ini." ujar Otto Hasibuan usai mengangkat dan memberikan pembekalan kepada 525 Advokat baru Peradi di Kampus Unpad, Bandung, Jawa Barat, Rabu (26/7/2023).
Dalam menerapkan pasal menghalang-halangi penyidikan, Otto berharap aparat penegak hukum harus berhati-hati menerapkan pasal tersebut.
"Karena bagaimanapun Advokat itu pada hakekatnya, sejak lahir berpotensi untuk melakukan pembelaan kepada kliennya yang terkesan menghalang-halangi keinginan aparat penegak hukum."
"Misalnya ada seorang klien dibentak oleh seorang penyidik, ditekan oleh seorang penyidik, maka tentunya seorang Advokat pasti menghalang-halanginya kan. Apakah ini dapat diartikan sebagai perbuatan menghalang-halangi penyidikan? Nah ini menjadi isu yang sangat penting sekali." lanjut Otto Hasibuan.
Otto juga meminta kepada sejumlah pihak agar Advokat diperhatikan kedudukannya dalam membantu para pencari keadilan.
"Jangan sampai advokat itu dimarjinalkan, diabaikan hak-haknya sehingga mereka jadi takut membela keadilan. Isu ada advokat kantornya digeledah itu kan tidak boleh karena menurut UU, advokat itu terlindungi terhadap surat-menyurat yang dimilikinya. Termasuk juga pemanggilan-pemanggilan Advokat sebagai saksi yang berkaitan dengan rahasia jabatan." beber Otto.
Terakhir, Otto akan melakukan diskusi dengan aparat penegak hukum guna membahas persoalan ini, agar kedepan tak ada lagi yang menyalahgunakan pasal menghalang-halangi penyidikan tersebut.
"Kita sudah sering berdiskusi tentang hal ini. Dan kita mau mencoba menjalin kerjasama dengan aparat penegak hukum untuk berdiskusi tentang ini, agar penerapan pasal ini jangan sampai disalahgunakan. Apalagi Advokat itu memiliki hak imunitas, tidak bisa dituntut secara pidana maupun perdata. Disini perlu pemahaman bersama." pungkas Otto Hasibuan.*