Kecelakaan Cibubur, Kemenhub Minta Truk Pertamina Dicek Berkala

Nusantaratv.com - 19 Juli 2022

Kecelakaan maut di Cibubur. (Net)
Kecelakaan maut di Cibubur. (Net)

Penulis: Mochammad Rizki

Nusantaratv.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) menyampaikan belasungkawa atas terjadinya musibah kecelakaan maut truk Pertamina di Jalan Alternatif Cibubur, Bekasi. Ditjen Hubdat juga mengingatkan pentingnya pemeriksaan kelaikan kendaraan.

"Kami dari Direktorat Jenderal Perhubungan Darat mengucapkan duka cita kepada keluarga korban meninggal maupun yang luka akibat kejadian tersebut. Kami menyesalkan terjadinya peristiwa kecelakaan ini. Perlu kami sampaikan bahwa pengecekan laik jalan kendaraan sebelum meninggalkan depo atau gudang sangat penting dan hal ini menjadi tanggung jawab dari perusahaan pengelola kendaraan tersebut," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno, Selasa (19/7/2022).

Hendro menjelaskan, pemeriksaan kelaikan kendaraan sangat penting untuk memastikan aspek keselamatan kendaraan bersama pengemudi dan awaknya maupun pengguna jalan yang lain. Ia pun mengingatkan perlunya kompetensi awak angkutan barang berbahaya.

"Kami mengapresiasi pihak kepolisian dan Pertamina yang telah bergerak cepat untuk membantu para korban. Kami ingatkan kembali bahwa untuk memastikan keselamatan berkendara bagi angkutan barang berbahaya seperti tangki BBM, sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2021 tentang Kompetensi Sumber Daya Manusia Angkutan Barang Berbahaya di Jalan, dinyatakan bahwa sejumlah kompetensi perlu dimiliki awak Angkutan Barang Berbahaya," kata Hendro.

Di samping itu, menurut Hendro, dalam mengoperasikan mobil barang yang digunakan untuk mengangkut barang berbahaya harus sesuai dengan jenis dan karakteristik barang berbahaya yang diangkut. Hal tersebut sesuai Permenhub 60 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Barang dengan Kendaraan Bermotor di Jalan. Dalam Permenhub itu tertulis juga bahwa angkutan barang berbahaya harus digunakan sesuai peruntukannya dan wajib beroperasi sesuai lintasan yang telah ditetapkan.

"Selain kedua regulasi PM 77/2021 dan PM 60/2019 tersebut, kami di Kemenhub memiliki sejumlah regulasi terkait pengoperasian kendaraan barang seperti PM 33 tahun 2018 tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor dan PM 19 Tahun 2021 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor. Sehingga ke depannya diharapkan kita dapat mencegah kejadian serupa dengan memperketat pengawasan dan tugas masing-masing baik dari sisi pemerintah, pemilik usaha, perusahaan, sampai pengemudi angkutan barang itu sendiri," kata Hendro.

Pihaknya pun mendorong setiap perusahaan maupun pemilik angkutan barang berbahaya untuk melakukan inspeksi sebelum keberangkatan dan disarankan untuk rutin memeriksa kelaikan kendaraan secara berkala.

Sebelumnya, kecelakaan melibatkan truk Pertamina terjadi di turunan Jalan Alternatif Cibubur atau Jalan Transyogi menjelang pertigaan CitraGrand Cibubur CBD, Kota Bekasi. Kecelakaan terjadi saat lampu merah menyala.

Truk Pertamina diduga mengalami rem blong. Ada 10 orang yang tewas akibat kecelakaan tersebut, serta lima orang terluka.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close