Nusantaratv.com-Kebijakan ganjil genap (gage) ditiadakan selama libur panjang Idul Adha 1444 H yang dimulai pada Rabu (28/6/2023).
Demikian disampaikan Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman.
"Pokoknya libur nasional memang tidak ada Gage. Kita ikuti saja sesuai ketentuan," ujar Latif Usman, Jumat (23/6/2023).
Ia mengatakan peniadaan aturan gage saat cuti bersama nanti sesuai aturan yang ditetapkan pemerintah.
"Cuti bersama kan libur nasional yang ditentukan oleh pemerintah," kata dia.
"Iya (lima hari berturut-turut)," tambahnya.
Diketahui, Pemerintah telah menetapkan 28 dan 30 Juni 2023 menjadi cuti bersama Idul Adha 1444 H. Sementara libur hari raya Kurban atau 10 Zulhijah 1444 H, jatuh pada Kamis, 29 Juni 2023.
Ketentuan perubahan libur dan cuti bersama Idul Adha 2023 ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Nomor 624, 2, dan 2 Tahun 2023. SKB 3 Menteri tersebut diteken oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas.