Nusantaratv.com - Publik Malaysia dibuat geger setelah mendapati kaus kaki bertuliskan lafadz 'Allah' ditemukan di toserba KK Super Mart.
Sejauh ini, kata Menteri Dalam Negeri Malaysia Shamsul Anuar Nasarah, sudah ada 36 laporan terkait kasus tersebut. Dilansir dari Free Malaysia Today, Selasa (19/3/2024), polisi disebutkan telah membuka penyidikan terhadap kasus ini.
"Penyidikannya dilakukan berdasarkan Pasal 298 (A) KUHP dan Pasal 233 Undang-Undang Komunikasi dan Multimedia (CMA) 1998," ujarnya di Dewan Rakyat, Senin (18/3/2024).
Dijelaskannya, Pasal 298 (A) KUHP mengacu pada tindakan yang menyebabkan ketidakharmonisan atas dasar agama. Sementara Pasal 233 CMA 1998 mengatur tentang hukum perlindungan fasilitas jaringan yang menyebabkan pelanggaran.
Jika dinyatakan bersalah, Shamsul mengungkapkan, pihak terkait akan dijatuhi hukuman denda hingga 20 ringgit Malaysia (sekitar Rp66,6 juta) atau penjara hingga tiga tahun. Pihak yang bersalah juga bisa menghadapi vonis denda sekaligus penjara.
Shamsul mengatakan, kementerian menanggapi masalah tersebut dengan serius. Telah menginspeksi seluruh jaringan toserba KK Super Mart. Pihaknya juga memastikan jika pengecer tersebut tekah menarik produk kaus kaki berlafadz "Allah" dari rak panjang di semua cabangnya.
Shamsul menyatakan penyelidikan lebih lanjut sedang dilakukan terhadap manajemen KK Super Mart. Vendor yang terlibat juga diperiksa guna memastikan kaus kaki tersebut tidak tersedia di tempat lain.
Sementara dalam konferensi pers pada Sabtu (16/3/2024), KK Mart telah menyampaikan permintaan maafnya. Insiden ini semakin menjadi sorotan masyarakat karena terjadi di bulan Ramadan.
"Dengan rendah hati, saya meminta maaf kepada seluruh warha Malaysia, terutama mereak yang beragama Islam," kata pendiri KK Super Mart, KK Chai.
Disebutkannya, pengelolaan produk barang terkait dilakukan sepenuhnya oleh vendor melalui sistem penyewaan tempat. Staf KK Mart tidak melakukan pengawasan terhadap pengadaan barang tersebut.