Kasus Sambo, Kombes Murbani Disanksi Demosi 1 Tahun

Nusantaratv.com - 29 September 2022

Sidang etik kasus Sambo.
Sidang etik kasus Sambo.

Penulis: Mochammad Rizki

Nusantaratv.com - Kombes Murbani Budi Pitono selaku mantan Kabag Renmin Divpropam selesai menjalani sidang kode etik terkait ketidakprofesionalan di kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Kombes Murbani disanksi demosi selama satu tahun.

"Kemudian juga dikenakan sanksi administratif, yaitu mutasi bersifat demosi selama 1 tahun semenjak dimutasikan ke Yanma Polri," ujar Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Kamis (29/9/2022).

"Atas putusan tersebut pelanggar menyatakan tidak banding," imbuhnya.

Sidang etik Kombes Murbani digelar pada Rabu kemarin (28/9/2022) dan berjalan selama 8 jam di ruang sidang Divpropam Polri gedung TNCC lantai 1 Mabes Polri. Ramadhan belum membeberkan apa peran atau tindakan yang dilakukan Kombes Murbani di kasus ini.

"Wujud perbuatan ketidakprofesionalan dalam melaksanakan tugas," kata dia.

Kombes Murbani terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf c dan Pasal 6 ayat 2 huruf b peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri.

Di samping itu, Kombes Murbani dikenakan sanksi etika di mana dia terbukti melakukan perbuatan tercela. Dia juga diwajibkan untuk meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri serta pihak yang dirugikan.

Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terus menggelar sidang etik untuk para polisi terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat (Josua), yang diotaki eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo. Sebelumnya, sudah ada 16 polisi yang menjalani sidang etik dan dijatuhi sanksi. Mereka dijatuhi sanksi berupa penempatan di tempat khusus (patsus) hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Di antara mereka ada yang menyatakan menerima sanksi yang dijatuhkan dan ada juga yang menyatakan banding. Sebanyak 16 polisi itu terdiri atas 4 orang tersangka kasus obstruction of justice dan 12 orang diduga melanggar kode etik.

Enam belas polisi yang selesai menjalani sidang etik antara lain:
1. Eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo;
2. Eks PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Chuck Putranto;
3. Eks PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Baiquni Wibowo;
4. Eks Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri, Kombes Agus Nurpatria;
5. Paurlog Bagrenmin Divisi Propam Polri Divisi Propam Polri, AKP Dyah Candrawati;
6. Eks Kasubdit Renakta Polda Metro Jaya, AKBP Pujiyarto;
7. Eks Wadirkrimum Polda Metro Jaya, AKBP Jerry Raymond Siagian;
8. Ajudan Sambo, Bharada Sadam;
9. Eks BA Roprovos Divpropam, Brigadir Frillyan Fitri Rosadi;
10. Eks Banum Urtu Roprovos Divpropam Polri, Briptu Firman Dwi Ariyanto;
11. Eks Banit Den A Ropaminal Divpopam Polri, Briptu Sigid Mukti Hanggoro;
12. Eks Pamin Den A Ropaminal Divpropam Polri, Iptu Januar Arifin;
13. Mantan Panit II Unit III Den A Ropaminal Divpropram Polri, AKP Idham Fadilah;
14. Mantan Panit I Unit 1 Den A Ropaminal Propam Polri, Iptu Hardista Pramana Tampubolon; dan
15. Kasubnit I Unit I Satreskrim Polres Metro Jaksel, Ipda Arsyad Daiva Gunawan.
16. Mantan Kasubdit 1 Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Raindra Ramadhan Syah.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close