Kasus Sambo-KM 50 Diungkit-ungkit di Sidang MK, Suhartoyo: Sudah, Yang Lain Saja

Nusantaratv.com - 03 April 2024

Saksi ahli dari kubu Ganjar Pranowo-Mahfud, Leony Lidya. (YouTube)
Saksi ahli dari kubu Ganjar Pranowo-Mahfud, Leony Lidya. (YouTube)

Penulis: Mochammad Rizki

Nusantaratv.com - Saksi ahli dari kubu Ganjar Pranowo dan Mahfud MD dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), membawa-bawa kasus mantan petinggi Polri Ferdy Sambo dalam kesaksiannya. Saksi yakni Dosen Teknik Informatika Universitas Pasundan Leony Lidya itu, juga menyinggung peristiwa KM 50 dalam sidang. 

Hal ini wanita itu sampaikan, kala memaparkan keganjilan data Sirekap. 

Awalnya, Leony menyoroti permasalahan unggah formulir pada Sirekap hingga ketiadaan hak edit C1 bagi KPPS. Dia percaya kesalahan tidak berasal dari software atau perangkat lunak itu, lantaran perangkat sejatinya sudah diatur melalui algoritma dan kode tertentu. 

Atas itu, Leony menganggap Sirekap ialah saksi bisu kejahatan Pilpres. 

"Hari ini saya simpulkan bahwa kontroversi yang terjadi pada Sirekap adalah by design, sehingga saya anggap ketika KPU mengabaikan Sirekap dengan berdalih bahwa Sirekap tidak dipakai untuk rekapitulasi berjenjang, maka saya melihat Sirekap sudah menjadi saksi bisu kejahatan Pemilu 2024," ujarnya, Selasa (2/4/2024). 

Ia juga melihat kejanggalan lain yakni saat KPU menutup info numerik C1 dan D. Leony pun menyinggung alur unggah tanpa adanya opsi agar pengunggah memvalidasi atau mengecek terlebih dahulu sebelum mengunggah. 

"Alurnya adalah unduh, login, pilih TPS, foto, unggah kemudian harusnya adalah secara logis cek apakah hasil unggah sudah sesuai atau belum. Jika belum maka dia harus ulang lagi fotonya sampai benar," paparnya. 

"Yang terjadi pada Sirekap tidak. Datanya salah itu disimpan, itu fatal akibatnya. Dan saya enggak tahu apakah memang datanya salah atau datanya bagaimana. Tapi fenomenanya adalah orang bisa mengunggah, tetapi hasilnya tidak sesuai dengan C1," sambung dia. 

Lantaran bukan kesalahan desain, ia menduga ada pihak yang mampu mengubah-ubah angka ataupun data pada Sirekap. Leony lantas menyinggung kasus Ferdy Sambo. Dalam kasus Sambo, sejumlah pihak yang merupakan anak buah Sambo, merusak CCTV sebagai salah satu alat yang bisa dijadikan bukti kejahatan. 

"Saya sudah prediksi bahwa suatu saat informasi Sirekap pasti ditutup, itu sebelum ditutup bahkan mungkin diklaim seperti CCTV disembunyikan oleh Pak Sambo, lalu locus Km 59 dimusnahkan, bisa terjadi itu," papar Leony. 

Mendengar ahli mengungkit kasus lain pada sidang, ketua majelis hakim Suhartoyo lalu meminta Leony untuk melanjutkan menjawab pertanyaan yang lain. 

"Yang lain saja Ibu, sudah," ucap Suhartoyo.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close