Kasus PMK Tembus 9 Ribu Kasus, Sumbar Zona Merah PMK

Nusantaratv.com - 20 Juli 2022

Ilustrasi. (Net)
Ilustrasi. (Net)

Penulis: Mochammad Rizki

Nusantaratv.com - Temuan kasus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada binatang ternak mencapai 9.583 kasus per Rabu (20/7/2022). Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pun menetapkan provinsi Sumatra Barat (Sumbar) masuk ke dalam salah satu zona merah untuk kasus PMK.

Sejak temuan kasus pertama pada tanggal 12 Mei 2022 di Kabupaten Sijunjung, jumlah kasus PMK di Sumbar terus melonjak. Dari 19 kabupaten/kota yang ada di Sumbar, cuma dua kabupaten/kota yang belum ditemukan kasus PMK, yakni Kota Bukittinggi dan Kabupaten Kepulauan Mentawai.

Kepala bidang Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sumbar, M. Kamil mengatakan Sumbar termasuk ke dalam 22 provinsi di Indonesia yang terpapar penyakit PMK.

Hingga saat ini, Kamil menjelaskan sudah terdapat 9.583 kasus PMK di Sumbar yang menyerang hewan ternak sapi dan kerbau. Dari total data tersebut,terdapat 2.810 kasus PMK yang sembuh, lima ekor mati, 53 ekor berstatus potong bersyarat, sehingga total kasus aktif PMK di Sumbar sebanyak 6.773 kasus.

"Upaya yang sudah dilakukan melalui dinas kehewanan yaitu melakukan pengobatan terhadap ternak yang terpapar PMK, diantaranya sapi dan kerbau," ujarnya, Rabu (20/7/2022). 

Selain melakukan proses pengobatan, pihaknya juga telah melakukan vaksinasi tahap pertama sebanyak 5500 dosis pada 25 Juni - 2 Juli lalu dan akan melaksanakan vaksinasi PMK tahap kedua.

"Tahap kedua ini akan dilaksanakan mulai minggu ketiga bulan Juli hingga minggu kedua bulan Agustus," jelasnya.

Kemudian, Malik menyebutkan mengenai SOP vaksinasi PMK tersebut memang dilakukan dengan tiga tahapan. DImana tahap pertama dan tahap kedua dilakukan dengan jarak satu bulan, sedangkan tahapan ketiga atau booster dilakukan enam bulan setelah vaksin kedua diberikan yang diprioritaskan akan diberikan kepada hewan ternak sapi dan kerbau.

"Memang prioritas pertama pelaksanaan vaksinasi PMK yaitu sapi dan kerbau meskipun kambing, domba dan babi itu juga termasuk hewan yang rentan atau berkemungkinan dapat terpapar PMK," jelasnya.
'
Mengenai penetapan zona merah PMK tersebut, Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Dinaskeswan) Provinsi Sumbar, Erinaldi mengatakan keputusan tersebut ditetapkan secara nasional dan langkah yang dapat diambil adalah gencar melakukan vaksinasi pada hewan, mengutip CNNIndonesia.com.

"Itu sudah ketetapan secara nasional, kita ke depannya akan gencar melakukan vaksinasi pada hewan di daerah yang tertular PMK," jelasnya.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close