Nusantaratv.com-Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat memutuskan mengambil alih kasus penyegelan gedung PWI Sulawesi Selatan (Sulsel) oleh Satpol PP Pemprov Sulsel.
Keputusan tersebut diambil setelah Pengurus PWI Pusat pada Jumat (10/6/2022) memanggil pengurus PWI Sulses untuk didengar keterangannya terkait kasus penyegelan tersebut.
Menurut keterangan PWI Pusat, Sabtu (11/6/2022), penyegelan gedung PWI Sulsel terjadi pada Kamis (26/5/2022) lalu. Seluruh ruangan tidak bisa digunakan untuk bekerja, karena selain dipasangi papan informasi penyegelan, akses masuk juga dipagari kawat berduri.
Rapat PWI Pusat dengan PWI Sulsel dipimpin oleh Ketua PWI Pusat Atal Depari, didampingi Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat Ilham Bintang, dan Ketua Dewan Penasihat Fachry Mohammad.
Hadir juga pengurus PWI Pusat lainnya yakni DR Suprapto, Raja Pane, Mirza Zulhadi, Nurjaman Abdul Azis, Zulkifli Gani Otto yang mengikuti via Zoom. Sedangkan PWI Sulsel dipimpin Ketua Agus Alwi Hamu dengan sejumlah pengurus jajarannya.
Ketua PWI Sulsel Agus Alwi Hamu menjelaskan duduk perkara penyegelan kantor PWI Sulsel dan upayanya untuk membuka dialog dengan Gubernur Sulsel serta pihak DPRD Sulsel. Namun, sejauh ini belum membuahkan hasil.
Kantor PWI Sulsel di Jalan A Pettarani 31, Makassar, memiliki riwayat panjang. Kantor itu dibangun khusus oleh Pemprov Sulsel untuk ditempati PWI Sulsel. Gedung berdiri di atas lahan milik Pemprov Sulsel.
Bangunan dan lahan merupakan hasil ruislag (tukar menukar) dengan gedung kantor Pemprov Sulsel di Jalan Penghibur Nomor 1, Makassar, yang ditempati PWI Sulsel sejak 1968.
Dasar hukum kantor PWI Sulsel sekarang adalah SK Gubernur 371 tahun 1997, ditandatangani oleh Gubernur Sulsel Zainal Basri Palaguna, yang memberikan hak pemanfaatannya kepada PWI Sulsel dengan status pinjam pakai. Gedung PWI Sulsel itulah yang kini disegel Satpol PP Pemprov dengan alasan yang belum begitu jelas.
Setelah mendengar duduk permasalahan dari Agus Alwi Hamu dan kawan-kawan, masukan dan saran-saran dari pengurus PWI Pusat, serta diskusi yang berkembang dalam rapat, Ketua PWI Pusat Atal Depari akhirnya memutuskan pengurus PWI Pusat mengambil alih permasalahan kantor PWI Sulsel tersebut.
"Kami masih menganggap yang terjadi hanya kesalahpahaman. Mudah-mudahan begitu. Karena itu PWI Pusat yang akan membuka dialog kepada semua pihak yang terkait dengan kepemilikan aset daerah itu di pusat maupun di daerah. Pengurus PWI Sulsel boleh membantu upaya penyelesaian namun komando berada di tangan PWI Pusat. PWI Sulsel hanya melaksanakan kebijakan pusat," tegas Atal Depari, mengutip detikcom.
Atal menyayangkan penyegelan kantor PWI Sulsel tersebut. Namun, ia berpesan agar wartawan dan pengurus PWI Sulsel tidak perlu bereaksi berlebihan. Jauh lebih baik mengutamakan dialog dengan berbagai pihak.
"Kalau mau dibilang sakit, tentu sayalah yang paling sakit. Saya pemimpin organisasi ini di tingkat pusat. Semua aset PWI di mana pun di wilayah Indonesia adalah tanggung jawab saya. Saya sakit, sedih, tapi sudahlah. Tidak usah bereaksi berlebihan. PWI Pusat akan mengupayakan segel kantor segera dibuka supaya bisa digunakan kawan-kawan wartawan beraktivitas seperti semula. Mengenai adanya masalah yang terkait kalau ada, akan diselesaikan secara terpisah," ujarnya.
5 Keputusan Rapat PWI Pusat dengan PWI Sulsel:
1. SK Gubernur 371/1997 yang memberikan hak kepada PWI Sulsel untuk memanfaatkan gedung milik Pemprov di Jl Pettarani 31, Makassar, hingga sekarang masih berlaku. Itu dasar hukum yang menjadi pijakan PWI Pusat turun tangan mengambil alih masalah tersebut.
2. Skema penyelesaiannya, PWI Pusat akan mengajukan kepada Pemprov Sulsel cq Kemendagri agar segel segera dibuka dan 'trigger' atau pokok masalah yang ada diselesaikan secara terpisah.
Apabila masalahnya terkait dengan penyewaan beberapa ruangan kepada pihak ketiga, maka itu menjadi kewajiban pengurus PWI Sulsel menyetorkan hasil penyewaan ke kas daerah/negara.
3. Ada beberapa versi menurut temuan BPK, entah mana jumlah yang benar klaimnya, tapi nanti setelah diverifikasi oleh para pihak berapa pun nilainya itulah yang disetorkan ke kas daerah/negara.
4. Meskipun namanya kantor PWI Sulsel dan berlokasi di Makassar, namun secara historis dan organisatoris gedung itu milik wartawan anggota PWI seluruh Indonesia. Tidak boleh lantaran keteledoran pengurus PWI Sulsel atau entah satu-dua oknum pengurus (tidak minta izin dan menyetorkan hasii penyewaan beberapa ruangan tanpa izin) kantor PWI yang menjadi korban dan seluruh wartawan anggota PWI merasakan kerugian.
5. Peristiwa ini bagi PWI Pusat sangat memperihatinkan, baru pertama kali terjadi dalam sejarah PWI yang berdiri sejak 9 Februari 1946. Gedung PWI Sulsel yang disegel atau dikorbankan itu adalah 'warisan' tokoh-tokoh pers Sulsel yang pernah memperjuangkan keberadaan kantor tersebut.