Nusantaratv.com - Hasil Muktamar ke-XXXI Ikatan Dokter Indonesia (IDI) di Banda Aceh, 24-25 Maret 2022, merekomendasikan pemecatan permanen dan pencabutan izin praktik mantan Menteri Kesehatan (Menkes), Prof Dr dr Terawan Agus Putranto.
Menanggapi pemecatan dokter Terawan, Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia (Menkumham), Yasonna Laoly pada Rabu (30/3/2022) mengatakan pemerintah Republik Indonesia akan mengambil alih kewenangan pemberian izin praktik dokter dari sebelumnya merupakan kewenangan IDI.
Alasan dokter Terawan dipecat karena metoda pengobatan pasien stroke menggunakan sistem cuci otak atau dikenal Digital Subtraction Angiogram (DSA) sejak 2018. Tak hanya itu, jelas Yasonna, Terawan juga dipersalahkan karena memberikan suntikan Vaksin Immunoteraphy Nusantara, lewat cel dentritik di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Subroto (RSPAD) Jakarta, sebagai upaya menimbulkan kekebalan tubuh agar tidak mudah terpapar Corona Virus Disease-19 (Covid-19).
"Kita segera menyusun undang-undang dan atau penyempurnaan sebuah produk undang-undang yang menggariskan izin praktik seorang dokter ditangani Pemerintah Republik Indonesia," kata Yasona Laoly.
"Posisi IDI harus dievaluasi. Kita harus membuat undang-undang yang menegaskan izin praktik dokter adalah ranah pemerintah, dalam hal ini Kementerian Kesehatan," tutup Yasonna.