Nusantaratv.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Desa Kohod dan 13 nelayan lainnya terkait keberadaan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Kabupaten Tangerang, Banten.
Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan, Doni Ismanto Darwin, mengungkapkan Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Polsus PWP3K) KKP terus mendalami kasus pagar laut tersebut.
Pada Jumat (30/1/2025), KKP memanggil Kepala Desa Kohod dan 13 nelayan untuk memberikan keterangan lebih lanjut mengenai proyek pagar laut yang belum mendapatkan izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), sesuai peraturan yang berlaku.
Doni menjelaskan, pemeriksaan ini merupakan bagian dari proses penegakan sanksi administratif yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2021, PP Nomor 85 Tahun 2021, dan PermenKP Nomor 31 Tahun 2021.
Pemeriksaan ini berlangsung di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, dan merupakan lanjutan dari pemeriksaan terhadap dua perwakilan Jaringan Rakyat Pantura (JRP) pada 21 Januari 2025.
Sejauh ini, KKP telah memeriksa total 16 orang terkait proyek pagar laut yang kontroversial tersebut. Namun, Doni mengungkapkan, identitas individu yang diperiksa dan materi pemeriksaan tidak dapat dipublikasikan karena penyelidikan masih berjalan.
"Sebelumnya (yang diperiksa) dua orang, tambah yang kemarin (kepala desa dan 13 nelayan)," ujar Doni, dikutip Antara, Jumat (31/1/2025).
Doni menegaskan, KKP akan terus mengembangkan pemeriksaan berdasarkan keterangan yang diperoleh dari Kepala Desa Kohod dan 13 nelayan. KKP juga memastikan penyelidikan akan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
"KKP menegaskan seluruh proses ini dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku guna memastikan ketertiban dan ketaatan pengelolaan ruang laut yang berkeadilan," tambah Doni.
Dalam kesempatan terpisah, Ketua Komisi IV DPR Siti Hediati Hariyadi mendesak KKP untuk berani mengungkap pihak yang bertanggung jawab atas pembuatan pagar laut tersebut tanpa takut terhadap kekuatan oligarki.
Menurut wanita yang akrab disapa Titiek Soeharto itu, Kementerian tidak perlu khawatir melawan pihak-pihak yang berkuasa, karena tugas mereka adalah untuk kepentingan rakyat.
"Semua kementerian tidak perlu takut melawan oligarki karena kita DPR sebagai wakil rakyat, kementerian juga menjalankan tugasnya untuk kepentingan rakyat juga," sebut Ketua Komisi IV DPR RI itu seusai Rapat Kerja bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (23/1/2025).
Sementara itu, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, menargetkan agar masalah pagar laut Tangerang dapat segera diselesaikan.
"Ya kalau bisa seminggu ke depan bisa selesai (penyelesaian masalah pagar laut Tangerang). Kami akan segera selesaikan, pokoknya secepatnya, betul-betul secepatnya," kata Trenggono dalam jumpa pers seusai Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi IV DPR RI di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (23/1/2025).
Trenggono menekankan penyelesaian yang dilakukan oleh pihaknya dilakukan sesuai dengan kewenangan Kementerian Kelautan dan Perikanan, yaitu melalui jalur administrasi.