Kasus Lawan Sahroni, Adam Deni Dituntut 8 Tahun Penjara

Nusantaratv.com - 30 Mei 2022

Adam Deni dan pengacara. (Ist)
Adam Deni dan pengacara. (Ist)

Penulis: Mochammad Rizki

Nusantaratv.com - Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) agar menghukum pegiat media sosial Adam Deni Gearka dengan pidana delapan tahun penjara.

Majelis Hakim diminta jaksa menyatakan Adam Deni terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan transmisi, memindahkan dokumen elektronik orang lain yang bersifat rahasia milik Ahmad Sahroni.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama delapan tahun penjara dikurangi masa tahanan dan denda Rp1 miliar subsidair lima bulan kurungan," kata JPU saat membacakan tuntutan di PN Jakut, Senin (30/5/2022).

Dalam kasus yang sama, JPU juga menuntut terdakwa Ni Made Dwita dengan hukuman pidana delapan tahun penjara. Jaksa juga menuntut Ni Made Dwita dengan denda sebesar Rp1 miliar subsidair lima bulan kurungan.

JPU menilai akibat perbuatan yang dilakukan oleh Adam Deni dan Ni Made Dwita telah membuat dokumen rahasia milik korban Ahmad Sahroni menjadi tersebar luas bagi publik dengan keutuhan data yang tidak sebagaimana mestinya.

Atas itu, JPU menilai Adam Deni dan Ni Made telah terbukti bersalah melanggar Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam persidangan sebelumnya, Adam Deni mengaku lupa tidak memburamkan (blur) nama Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni pada konten yang diunggahnya di media sosial.

Adam Deni menyebut dokumen itu ia dapatkan dari rekannya Ni Made Dwita yang melalukan transaksi jual beli sepeda mewah secara langsung dengan Sahroni. Ia juga mengaku sudah diingatkan oleh rekannya untuk menutup atau memburamkan nama-nama yang tercantum karena melibatkan banyak orang.

Walau begitu, Adam Deni tetap lupa untuk menutup nama Ahmad Sahroni yang tercantum dalam dokumen tersebut. Aksinya itu, kata dia, juga mendapatkan protes dari rekannya sendiri yakni Ni Made Dwita.

Sementara, dirinya juga mengaku sudah berniat melaporkan Sahroni ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelum mengunggah dokumen pribadinya tersebut ke media sosial.

Adam Deni dan Ni Made Dwita sebelumnya didakwa melakukan transmisi dokumen elektronik orang lain yang bersifat rahasia milik Ahmad Sahroni.

Atas perbuatannya, JPU menilai kedua terdakwa telah melanggar Pasal 48 Ayat (3) Jo Pasal 32 Ayat (3) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close