Kasus Korupsi Proyek Rumah Jabatan DPR, Kerugian Negara Capai Rp120 Miliar

Nusantaratv.com - 15 Maret 2024

Gedung KPK/ist
Gedung KPK/ist

Penulis: Ramses Manurung

Nusantaratv.com-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperkirakan kerugian negara akibat  kasus dugaan korupsi proyek rumah jabatan DPR mencapai Rp 120 miliar.

Dalam kasus ini yang mejadi tersangka lebih dari dua orang. Namun, KPK belum mengungkap siapa saja tersangkanya.

Kasus dugaan korupsi ini terkait pengadaan rumah jabatan DPR tahun 2020. Tersangka diduga melakukan sejumlah pelanggaran dalam pengadaan barang dan jasa (PBJ) di proyek tersebut.

"Kurang lebih Rp 120-an miliar ya, kurang lebih nilai proyeknya. Tapi kerugian keuangan negaranya ada puluhan miliar sementara ini, sejauh ini, dan beberapa perusahaan yang kemudian menjadi pelaksana yang diduga kemudian ada melawan hukumnya," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Kamis (14/3/2024).

Ali menjelaskan rumah jabatan DPR tersebut berada di Kalibata dan Ulujami. Dugaan korupsinya dalam hal pengadaan perabotan rumah.

KPK mengatakan ada dugaan mark up harga pada kasus ini.

Baca juga: Sekjen DPR Indra Iskandar Diperiksa KPK, Kasus Apa?

"Kasusnya kalau nggak salah mark up harga," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Rabu (6/3).

Alexander belum merinci berapa total anggaran yang di-mark up. Namun ia mengatakan harga yang dipakai dalam pengadaan proyek itu diduga dibuat lebih mahal dibanding harga pasar.

Berkaitan dengan kasus ini KPK telah mencekal tujuh orang untuk bepergian ke luar negeri. Ketujuh orang itu terdiri atas penyelenggara negara dan pihak swasta.

Pencegahan ke luar negeri itu berlaku selama 6 bulan ke depan. KPK meminta pihak yang dicegah ke luar negeri itu bersikap kooperatif.

Terkait kasus ini KPK telah memeriksa Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar pada Kamis (14/3/2024).

 


 

 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close