Kasus Korupsi, Aung San Suu Kyi Hadapi Kemungkinan Dakwaan 15 Tahun Penjara

Nusantaratv.com - 25 April 2022

Aung San Suu Kyi. (Reuters)
Aung San Suu Kyi. (Reuters)

Penulis: Adiantoro

Nusantaratv.com - Pemimpin Myanmar yang digulingkan Aung San Suu Kyi menghadapi kemungkinan 15 tahun penjara pada Senin (25/4/2022).

Pengadilan Myanmar dijadwalkan menjatuhkan vonis dalam kasus pertama dari beberapa kasus korupsi yang menjeratnya, seperti dikutip dari Reuters, Senin (25/4/2022).

Sejak dipaksa turun dari kekuasaan dalam kudeta tahun lalu, Aung San Suu Kyi telah didakwa dengan berbagai pelanggaran mulai dari penghasutan dan korupsi hingga pelanggaran undang-undang pemilu dan rahasia negara. Dakwaan tersebut membawa hukuman gabungan maksimum lebih dari 150 tahun.

Sebelumnya dia telah dinyatakan bersalah atas dua pelanggaran yang lebih ringan sejauh ini dan dijatuhi hukuman enam tahun. Dalam serangkaian persidangan yang bisa berlangsung bertahun-tahun untuk sisa dakwaan lain, dia tidak memiliki kesempatan untuk kembali masuk jalur politik dalam melawan kediktatoran militer.

Menurut sumber yang mengetahui persidangan, hakim akan memutuskan atas tuduhan jika Aung San Suu Kyi menerima suap sebesar US$600.000 dan 11,4 kg emas dari Phyo Min Thein, yang merupakan mantan Kepala Menteri Yangon.

Sosok Phyo Min Thein pernah digadang-gadang sebagai penerus Aung San Suu Kyi di masa depan. Anak didik Aung San Suu Kyi itu pada Oktober bersaksi jika dia memberikan uang dan emas kepada mantan pemimpin Myanmar itusebagai imbalan atas dukungannya. 

Aung San Suu Kyi telah menolak tuduhan tersebut sebagai sesuatu yang tidak masuk akal. Wanita berusia 76 tahun itu ditahan di sebuah lokasi yang dirahasiakan, tanpa pengunjung. Dia menyangkal semua tuduhan yang diberikan oleh pengadilan.

Pihak militer telah membatasi informasi tentang persidangannya dan memberlakukan perintah pembungkaman pada pengacaranya. Masyarakat internasional menyebut persidangan itu sebagai lelucon. Junta mengatakan Aung San Suu Kyi sedang menjalani proses hukum oleh pengadilan independen. (Rafli Dwidani)

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close