Nusantaratv.com - Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro bakal menghadapi sidang pembacaan tuntutan dari jaksa terkait kasus dugaan korupsi PT ASABRI yang merugikan negara sebesar Rp 22,7 triliun. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta pada hari ini.
Mengutip SIPP PN Jakarta Pusat, sidang digelar di Ruang Muhammad Hatta Ali. Sidang rencananya digelar pukul 10.00 WIB.
"Rabu 12 Oktober 2022 agenda tuntutan pidana penuntut umum," tulis SIPP.
Diketahui, Benny Tjokro didakwa melakukan korupsi bersama-sama mantan Dirut ASABRI, Mayjen Purn Adam Rahmat Damiri dkk yang merugikan negara sebesar Rp 22,7 triliun. Adam didakwa bersama tujuh terdakwa lainnya.
Adapun ke-6 terdakwa lainnya adalah:
- Letjen Purn Sonny Widjaja sebagai Direktur Utama PT ASABRI periode 2016-2020
- Bachtiar Effendi sebagai Kepala Divisi Keuangan dan Investasi PT ASABRI periode 2012-2015
- Hari Setianto sebagai Direktur Investasi dan Keuangan PT ASABRI periode 2013-2019
- Lukman Purnomosidi sebagai Presiden Direktur PT Prima Jaringan
- Heru Hidayat sebagai Presiden PT Trada Alam Minera
- Jimmy Sutopo sebagai Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relations
"Terdakwa Sonny Widjaja bersama-sama dengan Adam Rahmat Damiri, Bachtiar Effendi, Hari Setianto, dan Benny Tjokrosaputro, Lukman Purnomosidi, Heru Hidayat, Jimmy Sutopo masing-masing dilakukan penuntutan terpisah dan Ilham Wardhana Bilang Siregar selaku kepala Divisi investasi periode 2012- 2016 telah meninggal dunia, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum," ujar jaksa pada Kejagung saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (16/8/2021).
Jaksa mengatakan Benny Tjokro dan Adam Damiri dkk telah menerima hadiah dari perusahaan yang bekerja sama dengan PT ASABRI. Mereka juga mendapat keuntungan dan memperkaya diri.
"Terdakwa Sonny Widjaja bersama dengan Ilham Wardhana Bilang Siregar, Adam Rachmat Damiri, Bachtiar Effendi, dan Hari Setianto telah menerima sesuatu berupa dana dan fasilitas lainnya dari pemilik perusahaan/pemilik saham, perusahaan sekuritas, perusahaan manajer investasi yang bekerja sama dengan PT ASABRI," ungkap jaksa.
Jaksa menyebut Adam Damiri, Benny Tjokro dkk seolah-olah melakukan proses restrukturisasi pengelolaan investasi dalam bentuk penjualan saham dan reksa dana menggunakan dana pengelolaan PT Asabri. Perbuatan 8 terdakwa ini disebut jaksa membuat negara merugi Rp 22,7 triliun.
"Yang dapat merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara, yaitu merugikan keuangan negara cq. PT ASABRI (Persero) sebesar Rp 22.788.566.482.083 atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut, sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Dalam rangka Penghitungan Kerugian Negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Nomor : 07/LHP/XXI/05/2021 tanggal 17 Mei 2021," ungkap jaksa.
PT ASABRI (Persero) diketahui mendapatkan pendanaan yang berasal dari dana program THT (Tabungan Hari Tua) dan dana Program AIP (Akumulasi Iuran Pensiun) yang bersumber dari iuran peserta ASABRI setiap bulannya yang dipotong dari gaji pokok TNI, Polri dan ASN/PNS di Kemenhan sebesar 8% dengan rincian dana pensiun dipotong sebesar 4,75% dari gaji pokok, sedangkan Tunjangan Hari Tua (THT) dipotong sebesar 3,25% dari gaji pokok.
Atas dasar itu, para terdakwa didakwa jaksa melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahaan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.