Kasus Kekerasan Suami Istri di Depok Diambil Alih Polda metro Jaya

Nusantaratv.com - 25 Mei 2023

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko

Penulis: Supriyanto

Nusantaratv.com - Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) suami istri di Depok diambil alih Polda Metro Jaya hari ini.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan kasus tersebut ditangani di PMJ melalui Sub Direktorat Remaja, Anak dan Wanita.

“Rekan-rekan hari ini tadi Pak Kapolda Metro Jaya langsung menjadi perhatian dengan pemimpin melihat pemaparan dari penyidik dari apa-apa langkah-langkah yang sudah dilakukan terkait dengan tindak pidana artinya langsung beliau memimpin pada saat pemaparan tersebut kemudian ini menjadi perhatian publik rasa keadilan ataupun juga menyelesaikan perkara ini,” katanya kepada awak media, Kamis (25/5/2023).

“Secara struktural maka sedianya kasus ini akan dilakukan oleh Polda Metro Jaya pada Direktorat Kriminal Umum  Subdit Renakta karena subjek undang-undang KDRT ini,” tambahnya.

Sebelumnya, Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) suami dan istri di Depok saat ini ditangguhkan.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto mengatakan kasus KDRT suami bernama Bani dan istri bernama Putri tersebut dilakukan penangguhan penahanan. 

“Artinya di kedua belah pihak sementara suami yang melaporkan istri dan istri melaporkan suami sama-sama tidak ditahan. Memang kondisinya sebenarnya di kedua belah pihak ini suami istri, dua-dua nya bisa dilakukan penahanan,” katanya kepada awak media, Kamis (25/5/2023). 

Selain itu, sementara kasus itu dihentikan dengan alasan suami perlu melakukan pengobatan dan istri diberikan waktu untuk beristirahat.

“Sementara kita hold dulu, karena suami perlu pengobatan akibat kekerasan itu, yang istri biar diberikan waktu istilahnya kontemplasi apakah kira-kira nanti dalam waktu tertentu sudah kondisi baik keduanya akan kita pertemukan kembali, “ ucapnya. 

Selain itu, diterangkannya terkait kasus tersebut bisa diselesaikan dengan restorative justice. 

“Kalau memungkinkan untuk restorative justice, akan kita lakukan karena semangat dalam undang-undang KDRT itu adalah untuk menyatukan kembali sebuah keluarga yang utuh,” tuturnya.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

(['model' => $post])