Nusantaratv.com - Ustadz Yusuf Mansur absen dari persidangan kasus dugaan investasi bodong yang di gelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Kamis (6/1/2022).
Dalam persidangan tersebut membahas secara perdata atas gugatan wanprestasi Pasal 1365 KUH Perdata menyebutkan bahwa 'tiap perbuatan melawan hukum yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut'.
Saat sidang dimulai sebanyak 12 orang dari pihak korban hadir dilokasi di didampingi dengan kuasa hukumnya pada pukul 11.40 WIB.
Sementara itu, pihak yang tergugat yakni Ustadz Yusuf Mansur tidak hadir dan hanya diwakili oleh pihak kuasa hukumnya, Ariel Muchtar
"Ustadz Yusuf Mansyur tidak datang karena sudah menguasakan kepada pengacara. Jadi prinsipnya principal penggugat tidak perlu hadir dalam persidangan jika sudah menguaskan pada pengacara," ujar Ariel Muchtar dikutip MNC, Kamis (6/1/2022).
Namun, sidang perdana hari ini harus ditunda terkait kesalahan penulisan alamat tergugat nomor 1 dan 3.
Sementara alamat tergugat nomor 2 sudah terpantau benar. Pihak tergugat diberikan waktu selama satu minggu untuk memperbaiki alamat pihak tergugat dan terdapat kesalahan.