Nusantaratv.com - Bahar bin Smith dituntut 5 tahun penjara. Jaksa menganggap Bahar terbukti melakukan penyebaran berita bohong saat ceramah di Bandung.
Tuntutan terhadap Bahar disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (28/7/2022).
"Menuntut terdakwa HB Assayid Bahar bin Ali bin Smith dengan pidana penjara selama 5 tahun," ujar jaksa.
Jaksa menganggap Bahar melakukan penyebaran berita bohong saat ceramah di Bandung. Dia dianggap melanggar sebagaimana Pasal 14 ayat 1 UU nomor 1 Tahun 1946 Jo Pasal 55 KUHPidana.
Diketahui, Bahar diseret ke meja hijau atas ucapannya saat ceramah di Bandung. Dalam ceramahnya, Bahar disebut menyebarkan berita bohong.
Ada beberapa poin yang dianggap sebagai kebohongan seperti tentang kematian enam laskar FPI hingga habib Rizieq Shihab ditangkap lantaran menyelenggarakan Maulid Nabi Muhammad SAW.