Kasus Gratifikasi Rp32 Miliar, Mantan Panglima GAM Bakal Segera Disidang

Nusantaratv.com - 25 Mei 2023

Ilustrasi. (Net)
Ilustrasi. (Net)

Penulis: Mochammad Rizki

Nusantaratv.com - KPK merampungkan berkas perkara kasus gratifikasi yang menjerat mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM), Izil Azhar. Izil pun segera menjalani persidangan kasus itu.

"Seluruh alat bukti terkait penerimaan gratifikasi yang diterima tersangka IA (Izil Azhar) sebagaimana berkas perkara telah dipenuhi tim penyidik sehingga dinyatakan lengkap oleh tim jaksa," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (25/5/2023).

KPK pun sudah melakukan pelimpahan di kasus gratifikasi Izil Azhar. Barang bukti dan Izil Azhar selaku tersangka telah diserahkan dari tim penyidik ke jaksa KPK pada Selasa (23/5/2023).

"Penahanan tetap dilakukan untuk 20 hari ke depan sampai dengan 12 Juni 2023 di Rutan KPK. Pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan segera dilaksanakan dalam waktu 14 hari kerja," kata dia.

Mantan Panglima GAM sekaligus tersangka kasus gratifikasi, Izil Azhar, ditangkap usai sempat menjadi buron selama empat tahun. Izil Azhar jadi tersangka atas peran perantara gratifikasi bagi mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf.

Kasus ini berawal kala Irwandi Yusuf menjadi gubernur Aceh periode 2007-2012. Ketika itu, Irwandi tengah melaksanakan proyek pembangunan dermaga di wilayah Sabang Aceh dengan pembiayaan APBN.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menjelaskan, Irwandi lalu menerima uang gratifikasi dari manajemen PT NS. Uang itu dikenal dengan istilah 'jaminan keamanan'.

"Ketika proyek tersebut berjalan, Irwandi Yusuf dalam jabatannya sebagai gubernur diduga menerima uang sebagai gratifikasi dengan istilah 'jaminan keamanan'," ujar Johanis dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023).

Dari sini peran Izil Azhar dimulai. Izil Azhar diduga menjadi perantara penerimaan uang gratifikasi bagi Irwandi Yusuf.

Penyaluran uang gratifikasi melalui Izil Azhar terjadi pada 2008-2011. Total, ada uang gratifikasi senilai Rp 32,4 miliar yang disalurkan melalui Izil Azhar kepada Irwandi Yusuf.

"Penyerahan uang melalui tersangka IA dilakukan secara bertahap dari tahun 2008 sampai dengan 2011 dengan nominal bervariasi mulai dari Rp 10 juta sampai dengan Rp 3 miliar hingga total berjumlah Rp 32,4 miliar," ujar Johanis.

"Uang gratifikasi yang berjumlah Rp 32,4 miliar selanjutnya dipergunakan untuk dana operasional Irwandi Yusuf dan juga turut dinikmati tersangka IA," imbuhnya.

Izil Azhar sempat menjadi buron KPK sejak 30 November 2018. Empat tahun berselang Izil berhasil ditangkap di daerah Banda Aceh pada Selasa (24/1/2023).

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close