Kasus Gagal Ginjal Akut, Bareskrim Bakal Klarifikasi BPOM

Nusantaratv.com - 01 November 2022

Ilustrasi. (Net)
Ilustrasi. (Net)

Penulis: Mochammad Rizki

Nusantaratv.com - Bareskrim Polri menaikkan status kasus gagal ginjal akut ke tahap penyidikan. Bareskrim pun nantinya akan mengklarifikasi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terkait kasus gagal ginjal akut.

"Kemudian melakukan pendalaman dan klarifikasi terhadap BPOM terkait izin edar," ujar Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Nurul Azizah di Mabes Polri, Selasa (1/11/2022).

Selain itu, Bareskrim akan mengamankan barang bukti terkait kasus ini. Kemudian melakukan pemeriksaan terhadap produsen PT Afi Farma serta bahan baku yang dipakai.

"Kemudian tindak lanjutnya yang pertama membuat administrasi penyidikan serta pengamanan barang bukti," tutur Nurul.

"Selanjutnya melakukan pemeriksaan dan pengecekan terhadap produsen obat PT AF dan supplier bahan bakunya," imbuhnya.

Lebih lanjut, Bareskrim juga akan mendalami sistem pengawasan produksi. Serta distribusi obat farmasi.

Bareskrim Polri telah melakukan gelar perkara kasus gagal ginjal akut. Hasilnya, kasus ini dinyatakan telah naik ke tahap penyidikan.

"Hasil gelar perkara penyidik Bareskrim dan BPOM sepakat meningkatkan dari penyelidikan ke penyidikan terhadap PT Afi Farma," ujar Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto kepada wartawan, Selasa (1/11/2022).

Pipit mengatakan PT Afi Farma diduga telah memproduksi obat sirop yang mengandung etilen glikol (EG) berlebihan. Sementara itu, PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries ditangani BPOM.

"Sediaan farmasi jenis obat sirop merek Paracetamol (obat generik) yang mengandung EG melebihi ambang batas, yaitu 236,39 mg (yang harusnya 0,1 mg), setelah diuji lab oleh BPOM," tandasnya. 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close