Kasus Ekspor Migor, 10 Lokasi Ini Digeledah Kejagung

Nusantaratv.com - 25 April 2022

Kantor Kejagung RI. (Merdeka.com)
Kantor Kejagung RI. (Merdeka.com)

Penulis: Mochammad Rizki

Nusantaratv.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI memeriksa 30 orang saksi dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan bakar minyak goreng. Kejaksaan pun telah menyita beberapa dokumen terkait kasus tersebut.

"Jadi progresnya itu sudah 30 orang saksi, ada beberapa tempat kita geledah, ada 10 tempat sudah kita lakukan penggeledahan untuk peroleh alat bukti lain, dokumen sudah sekitar 650," kata Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah saat konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Jumat (22/4/2022).

Jaksa pun menggeledah 10 tempat, termasuk kantor tiga tersangka swasta, rumah tersangka, dan kantor yang berkaitan dengan Kemendag. Lokasi yang digeledah berada di Batam, Medan, serta Surabaya.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana merinci daftar 10 tempat yang digeledah dalam kasus ekspor minyak goreng ini,  antara lain:

1. Kantor Kementerian Perdagangan di Jakarta di 2 tempat
2. Rumah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI
3. Kantor PT Mikie Oleo Nabati Industri di Bekasi
4. Kantor Permata Hijau Group di Medan
5. Kantor Wilmar di Medan
6. Kantor Musim Mas di Medan
7. Kantor PT Incasi Raya di Padang
8. Kantor Synergy Oil Nusantara di Batam
9. Kantor Karyaindah Alam Sejahtera di Surabaya
10. Kantor Sinar Alam Permai di Palembang di 2 tempat

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan, kasus ini bermula pada akhir 2021 ketika ada kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng di pasar. Kala kelangkaan itu, pemerintah melalui Kemendag mengambil kebijakan menetapkan domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO) bagi perusahaan yang ingin melaksanakan ekspor CPO dan produk turunannya, serta menetapkan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng sawit.

"Namun, dalam pelaksanaannya, perusahaan eksportir tidak memenuhi DPO namun tetap memberikan persetujuan ekspor. Atas perbuatan tersebut diindikasikan dapat menimbulkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara," ujar Burhanuddin dalam jumpa pers di kantornya pada Selasa (19/4/2022).

Jaksa yang mengusut perkara ini, disebut Burhanuddin, telah menemukan bukti permulaan yang cukup dari 19 saksi, 596 dokumen dan surat terkait, serta keterangan ahli. Atas hal itu, kejaksaan menetapkan 4 orang sebagai tersangka.

Para tersangka itu adalah:
1. Indrasari Wisnu Wardhana selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen Daglu Kemendag);
2. Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia;
3. Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup (PHG); dan
4. Picare Tagore Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.

Menurut Burhanuddin, para tersangka telah melakukan perbuatan melawan hukum yang dipaparkannya sebagai berikut:

1. Adanya permufakatan antara pemohon dengan pemberi izin dalam proses penerbitan persetujuan ekspor;
2. Dikeluarkannya persetujuan ekspor pada eksportir yang seharusnya ditolak izinnya karena tidak memenuhi syarat, yaitu:
a. Telah mendistribusikan CPO atau RBD Palm Olein tidak sesuai dengan harga penjualan dalam negeri atau DPO
b. Tidak mendistribusikan CPO dan RBD Palm Olein ke dalam negeri sebagaimana kewajiban yang ada dalam DMO yaitu 20 persen dari total ekspor

Syarat-syarat itu disebut Burhanuddin tertuang dalam sejumlah peraturan seperti Pasal 54 ayat 1 huruf a dan ayat 2 huruf a, b, e, dan f Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Persetujuan ekspor juga dikatakan Burhanuddin bertentangan dengan Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 129 Tahun 2022 juncto Nomor 170 Tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah untuk Distribusi Kebutuhan Dalam Negeri (Domestic Market Obligation) dan Harga Penjualan di Dalam Negeri (Domestic Price Obligation) serta Ketentuan Bab II Huruf A angka (1) huruf b, juncto Bab II huruf C angka 4 huruf c Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Nomor 02/DAGLU/PER/1/2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kebijakan dan Pengaturan Ekspor CPO, RDB Palm Olein dan UCO.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close