Nusantaratv.com - Kejaksaan Negeri Manggarai menetapkan AFD sebagai tersangka kasus korupsi proyek air minum bersih di Desa Rana Masak, Kecamatan Borong, Kabupaten Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Tersangka berinisial AFD ini merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kantor Dinas PUPR Kabupaten Manggarai Timur yang bertanggung jawab dalam proyek ini.
"Berdasarkan alat bukti yang cukup menetapkan Tersangka a.n AFD sebagai PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) berdasarkan surat penetapan tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai Nomor : B-856/N.3.17.4/Fd.2/08/2023 tanggal 04 Agustus 2023,"ungkap Kasi Intel Kejari Manggarai Zaenal Abidin dalam keterangan resmi yang diperoleh Nusantaratv.com, Jumat (4/8/2023).
AFD disangkakan dengan Pasal Primair: Pasal 2 Ayat (1)Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP; Subsidair:Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Abidin menjelaskan, pihaknya sudah melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 04 Agustus 2023 sampai dengan tanggal 24 Agustus 2023 di Rumah Tahanan Negara Kelas II B Ruteng.
Lebih lanjut, Abidin menjelaskan, penahanan tersangka berdasarkan surat perintah penahanan Kepala kejaksaan Negeri Manggarai Nomor :PRINT-29/N.3.17/Fd.2/08/2023 tanggal 04 Agustus 2023 tersangka a.n AFD dengan pertimbangan karena telah memenuhi syarat Subjektif dan Objektif sesuai dengan pasal 21 KUHAP.
Sebelumnya, penyidik Kejaksaan Negeri Manggarai melakukan penggeledahan di Kantor Dinas PUPR Manggarai Timur pada 24 Juli 2023. Dalam penggeledahan itu, sebanyak 48 dokumen penting yang berkaitan erat dengan proyek air minum bersih di Desa Rana Masak diamankan pihak penyidik Kejaksaan Negeri Manggarai.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun oleh Nusantaratv.com, proyek air minum bersih di Desa Rana Masak mulai dikerjakan pada tahun 2018 dengan dana sebesar Rp905 juta oleh CV. Dian Jaya.
Tahun 2019, dana senilai Rp1,18 miliar dialokasikan kembali untuk proyek yang sama, dengan kontraktor CV Bakti Putra Persada. Pada 2020, dengan dana Rp2.705.550.000 dikerjakan oleh PT Arison Karya Sejahtera.
Pada 2021, pemerintah kembali mengucurkan dana senilai Rp204 juta untuk pemeliharaan proyek itu, yang dikerjakan secara swakelola oleh Dinas PUPR. Meski beberapa kali dikerjakan, namun proyek air minum bersih ini belum dimanfaatkan secara optimal oleh warga desa setempat.