Nusantaratv.com - Kabupaten Sumba Timur kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM. Hal ini dilakukan menyusul terus bertambahnya angka kasus positif di kabupaten itu.
Dilansir dari Pos Kupang, Sekretaris Daerah Sumba Timur, Domu Warandoy menjelaskan, pemberlakuan PPKM dilakukan sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 11 tahun 2022 yang diumumkan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, 14 Februari 2022 lalu.
Sejak 14 Februari 2022, Kabupaten Sumba Timur menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level III, naik satu level dari sebelumnya.
Sesuai dengan Inmendagri 11 tersebut, perpanjangan PPKM di luar wilayah Jawa - Bali berlangsung 14 hari yakni hingga 28 Februari 2022 mendatang.
Kabupaten Sumba Timur, menjadi satu dari lima kabupaten di NTT yang menerapkan PPKM Level 3 selain Kabupaten Belu, Kabupaten Ende, Kabupaten Manggarai Barat, dan Kabupaten Sumba Barat Daya.
Sekda Warandoy mengatakan, penerapan PPKM Level III di Sumba Timur dilakukan sesuai dengan Edaran Bupati Sumba Timur nomor Kesra 400/306.2/2002 tertanggal 17 Februari 2022.
Dalam Edaran nomor 400 tersebut, Pemerintah Kabupaten Sumba Timur mengatur ketentuan PPKM Level III dengan pendekatan zona wilayah kecamatan yang berlaku sejak 17 Februari hingga 2 Maret 2022.
Ketentuan tersebut mengatur pelaksanaan pembelajaran di lingkup pendidikan, dilaksanakan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan atau pembelajaran jarak jauh sesuai dengan keputusan bersama empat menteri.
Pemberlakuan kegiatan di tempat kerja atau perkantoran pemerintah, lembaga dan swasta non esensial pada wilayah zona kuning dan orange dilakukan dengan mekanisme 75 persen work from office dan 25 persen work from home (WEFH) . Sementara untuk wilayah zona merah diberlakukan mekanisme work from home (WFH) sebanyak 50 persen.
Untuk kegiatan pada sektor esensial seperti kesehatan, pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, logistik, perhotelan, konstruksi, industri Strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, proyek vital nasional, industri yang ditetapkan sebagai vital nasional, serta tempat yang menyediakan kebutuhan pokok sehari hari dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional hingga pukul 20.00 Wita dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Sekda Warandoy menegaskan, pemerintah terus mengimbau masyarakat untuk tetap melaksanakan protokol kesehatan yang ketat terutama di lokasi publik.
"Tidak ada jalan lain, serukan masyarakat agar dimana mana menggunakan masker, mencuci tangan dan menghindari kerumunan," pungkasnya.
Hingga 17 Februari 2022, Satuan Tugas Percepatan pencegahan dan penanganan Covid-19 Kabupaten Sumba Timur merilis angka kasus positif di wilayah itu mencapai 5.979 kasus. Jumlah tersebut setelah terjadi pertambahan 51 kasus baru pada hari tersebut tersebut.
Sebanyak 368 orang menjalani perawatan, terdiri dari 3 orang di RSUD Umbu Rara Meha Waingapu, 28 orang di lokasi isolasi terpusat dan 337 orang menjalani isolasi mandiri.