Nusantaratv.com - Empat perwira ditempatkan di tempat khusus mulai Kamis (4/8/2022) malam hingga 30 hari ke depan. Tiga anggota berasal dari Polres Metro Jakarta Selatan, sementara satu lainnya dari Polda Metro Jaya.
Keputusan itu diambil oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai bagian dari proses penanganan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Tapi yang jelas kita akan mengambil langkah cepat. Malam ini ada empat orang yang kita tempatkan di tempat khusus selama 30 hari," ujar Sigit dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Kamis (4/8/2022) malam.
Kadiv Humas Polri Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo tak menyampaikan identitas detail empat perwira yang ditempatkan di tempat khusus itu.
Dedi hanya menyebut empat perwira itu berpangkat perwira pertama (pama) dan perwira menengah (pamen).
"Yang diamankan tiga orang itu dari Jakarta Selatan semuanya. Nanti saya sampaikan datanya. Satu lagi saya infokan nanti, dari Polda Metro (Jaya)," kata dia.
Dalam kasus itu, sebanyak 25 personel Polri diperiksa oleh Inspektorat Khusus (Irsus) terkait dugaan ketidakprofesionalan dalam penanganan kematian Brigadir J.
Mereka antara lain tiga jenderal bintang satu, lima Kombes, tiga AKBP, dua Kompol, tujuh perwira pertama, serta bintara dan tamtama sebanyak lima personel.
Apabila dalam pemeriksaan ditemukan ada unsur pidana, polisi menyatakan akan melanjutkan ke proses hukum. Selain itu terdapat 10 anggota Polri, termasuk Sambo yang dicopot dari jabatannya.
Sejauh ini, polisi telah menetapkan satu orang tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J yakni Bharada E.
Bharada E dijerat Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP. Bharada E pun langsung ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka.