Kartu BPJS Kesehatan juga Jadi Syarat Urus SIM, STNK Hingga Naik Haji

Nusantaratv.com - 19 Februari 2022

Kartu BPJS Kesehatan/ist
Kartu BPJS Kesehatan/ist

Penulis: Ramses Manurung

Nusantaratv.com-Pemerintah baru saja menyempurnakan aturan pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM), STNK hingga ibadah haji atau umrah. 

Dalam aturan terbaru, warga yang ingin membuat SIM, STNK dan melaksanakan ibadah Haji atau Umrah harus/wajib memiliki kartu BPJS Kesehatan.

Aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Kesehatan Nasional.

Dalam instruksi yang dikeluarkan pada 6 Januari 2022 itu, presiden meminta Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia menyempurnakan regulasi untuk pemohon SIM, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) menyertakan syarat kartu BPJS Kesehatan.

"Melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon SIM, STNK, dan SKCK adalah Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)," demikian tulis Inpres tersebut.

Baca juga: Aturan Baru! Mulai 1 Maret, Kartu BPJS Kesehatan Jadi Syarat Jual Beli Tanah dan Rumah

Selain itu, Kepala Polisi juga diminta untuk meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap Pemberi Kerja selain penyelenggara negara yang belum melaksanakan kepatuhan membayar iuran program JKN.

"Mensyaratkan calon jamaah Umrah dan jamaah Haji khusus merupakan peserta aktif dalam program JKN," tulis Inpres, mengutip CNNIndonesiacom.

Menteri Agama juga diminta untuk mengambil langkah-langkah agar pelaku usaha dan pekerja pada penyelenggara perjalanan ibadah Umrah dan penyelenggara ibadah Haji khusus menjadi Peserta aktif dalam program JKN.

Serta memastikan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan baik formal maupun nonformal di lingkungan Kementerian Agama merupakan peserta aktif dalam program JKN.

Terkait hal ini, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) juga mengeluarkan aturan di mana kartu Peserta BPJS Kesehatan sebagai syarat dalam permohonan pelayanan pendaftaran peralihan hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun karena jual beli. Aturan ini akan berlaku mulai 1 Maret 2022 mendatang.  

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close