Kapolri: Peluang Eliezer Kembali ke Brimob Itu Ada

Nusantaratv.com - 16 Februari 2023

Richard Eliezer Pudihang Lumiu. (Net)
Richard Eliezer Pudihang Lumiu. (Net)

Penulis: Mochammad Rizki

Nusantaratv.com - Richard Eliezer Pudihang Lumiu berharap bisa kembali lagi ke Polri usai divonis bersalah lantaran melakukan pembunuhan berencana Brigadir N Yosua Hutabarat dan divonis 1,5 tahun penjara. Rupanya peluang Eliezer kembali ke institusi itu masih ada.

Peluang ini diucapkan langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Sigit menyebut peluang Eliezer yang berharap kembali ke Polri masih ada, tapi tetap keputusan itu harus melalui sidang etik yang akan segera dilaksanakan.

"Peluang itu ada (Bharada E kembali ke Brimob). Kita minta untuk tim dari Propam mempersiapkan sebagai sesuatunya kalau memang bisa dilaksanakan," ujar Sigit di The Tribatra Darmawangsa, Jakarta Selatan, Kamis (16/2/2023).

Sigit mengungkapkan pihaknya selalu mengikuti perkembangan sidang. Seluruh catatan hakim juga akan diperhatikan dalam menentukan nasib Eliezer.

Menurut dia, pertimbangan juga dilihat dari harapan masyarakat. Apabila semua pihak yang terdampak menerima, hal tersebut bisa menjadi pertimbangan di kode etik selanjutnya.

"Kita juga melihat apa yang menjadi harapan masyarakat, harapan orang tua, itu menjadi pertimbangan kami dalam waktu dekat," kata Sigit.

"Apabila memang yang bersangkutan sudah menyatakan menerima, itu semua menjadi bagian yang tentunya akan dijadikan pertimbangan bagi komisi kode etik, bagi institusi untuk bisa memutuskan suatu keputusan yang adil bagi semua pihak," sambungnya.

Polri diketahui tengah menjadwalkan sidang kode etik terhadap Bharada Richard Eliezer atau Bharada E setelah divonis 1,5 tahun penjara kasus pembunuhan Yosua. Sidang etik itu untuk menentukan nasib Eliezer di Polri.

Hal itu disampaikan Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Kamis (16/2/2023). Dedy menuturkan, dalam sidang, Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Polri akan mempertimbangkan pendapat para ahli dan juga status Eliezer sebagai justice collaborator (JC) dalam kasus tersebut.

"Tentunya, berdasarkan PP 1 Tahun 2003, kemudian PP No 7 Tahun 2022, nanti ada mekanismenya sidang KKEP," kata Dedi.

"Sidang KKEP tentunya akan mempertimbangkan masukan dari berbagai masyarakat, pendapat para ahli, dan tentunya salah satu referensi yang paling penting dari pengadilan adalah RE sebagai JC," imbuhnya.

Dedi mengatakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bakal mempertimbangkan masukan masyarakat terkait kembalinya Bharada E ke institusi Polri. Dia menyebut rasa keadilan akan dikedepankan.

"Pak Kapolri sudah mempertimbangkan Polri untuk mendengarkan saran, masukan dari masyarakat. Karena yang terpenting rasa keadilan masyarakat harus terpenuhi terkait kasus ini," kata dia.

Meski begitu, Dedi tak merinci waktu sidang etik tersebut, namun sudah dijadwalkan.

"Sudah dijadwalkan oleh Propam. Nanti. Apabila nanti ada jadwal pastinya sudah ada, demikian proses sidang dan hasilnya juga sudah ada, insyaallah akan sesegera mungkin kita sampaikan," kata dia.


Eliezer sebelumnya mengatakan harapannya usai divonis 1,5 tahun penjara. Eliezer berharap bisa kembali berdinas di Brimob.

Asa itu diutarakan Eliezer lewat pengacaranya, Ronny Talapessy sehabis sidang vonis Eliezer.

"Iya, Richard kan sampaikan bahwa dalam pleidoi pribadinya bahwa dia bangga menjadi anggota Brimob," ujar Ronny kepada wartawan, Rabu (15/2/2023).

Ronny menyebut Eliezer adalah tulang punggung dan harapan bagi keluarganya. Ronny sangat berharap Eliezer bisa berdinas kembali di Brimob usai hukumannya berakhir.

"Itu adalah pegangannya dia. Richard ini adalah tulang punggung keluarga, harapan keluarga, tulang punggung keluarga. Kita harapkan adalah Richard kembali menjadi anggota Polri," kata Ronny.

Eliezer sebelumnya dinyatakan oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terbukti bersalah. Eliezer dinyatakan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Rabu (15/2/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara," imbuhnya.

Bharada Eliezer dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Eliezer dinyatakan sebagai pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator (JC).

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close