Nusantaratv.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merapat ke Sekretariat Negara sore ini. Polri sebelumnya menggelar sidang etik terhadap eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dengan putusan pemecatan.
Mobil Kapolri dan rombongan terpantau terparkir di samping gedung Kementerian Sekretariat Negara. Kehadiran Listyo Sigit tidak terpantau langsung.
Sementara, Presiden Jokowi diketahui bertemu relawan Bravo-5 di Ancol pada pagi hari ini. Jokowi juga mengundang Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki ke Istana, mengutip CNNIndonesia.com.
Polri sebelumnya menggelar sidang etik terhadap Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat. Sidang etik memutuskan pemecatan Sambo dari Korps Bhayangkara. Sambo mengajukan banding atas putusan tersebut.
KKEP memutuskan menjatuhkan hukuman pemberhentian tidak dengan hormat atau memecat Irjen Ferdy Sambo. Mantan Kadiv Propam Polri itu dinyatakan melanggar kode etik Polri.
"Terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar," ungkap Komjen Ahmad Dofiri selaku pimpinan sidang etik, Jumat (26/8/2022) dini hari.
Satu sanksi bersifat etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Dua sanksi administrasi yaitu:
a) penempatan dalam tempat khusus selama 4 hari dari tanggal 8 sampai dengan 12 Agustus 2022 di Rutan Korps Brimob Polri yang penempatan dalam tempat khusus itu telah dijalani oleh pelanggar,
b) pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri.
Ada 7 aturan dalam PP No 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri dan Perpol No 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik dan Komisi Kode Etik Polri yang menjadi dasar majelis etik menjatuhkan dua sanksi tersebut terhadap Sambo. Ferdy Sambo pun menyatakan banding atas putusan itu.
Ferdy Sambo sendiri telah berstatus sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat. Dia dijerat sebagai tersangka bersama empat orang lainnya, yakni Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky, Kuat Ma'ruf dan Putri Candrawathi.
Sambo dkk dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP. Kelima tersangka terancam hukuman maksimal, yakni hukuman mati.