Nusantaratv.com - Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar berstatus sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Ia mengakui pernah mengikuti pertemuan antara Ketua KPK Firli Bahuri dan SYL.
Ia mengaku pernah diperiksa awal Agustus lalu saat kasus itu di tahap penyelidikan.
"Pemeriksaan terhadap saya sudah dilakukan pada tahap penyelidikan kemarin, dilaksanakan di awal-awal Agustus 2023. Kemudian informasi yang kami dapatkan bahwa proses penanganan kasus ini sudah tahap penyidikan tentu saya akan dimintai keterangan lagi sebagai saksi dalam tahap penyidikan," ujar Irwan Anwar di kawasan Simpang Lima Semarang, Selasa (10/10/2023).
Ia pun mengakui mengenal Firli maupun SYL. Dengan Firli, Irwan pernah menjadi bawahannya pada tahun 2017 dan memiliki kekerabatan keluarga dengan SYL.
"Pak Firli adalah atasan langsung saya ketika saya menjabat Direktur Kriminal Umum di Polda Nusa Tenggara Barat, NTB kira-kira tahun 2017," kata dia.
"Kemudian Pak Mentan (SYL) adalah paman saya, kebetulan bersaudara dengan mertua perempuan saya," imbuh Irwan.
Tapi, Irwan mengatakan dirinya tak pernah terlibat dalam penyerahan uang. Ia pun merasa tak pernah menyerahkan uang.
"Penyerahan uang itu tidak betul, saya tidak pernah merasa," kata dia.
Sebagai informasi, proses penyelidikan dugaan pemeriksaan pimpinan KPK terhadap Syahrul Yasin Limpo sedang diusut penyidik Polda Metro Jaya. Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi menyebut Irwan Anwar hari ini ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
"Dia dipanggil sebagai saksi dan hari ini sudah berangkat ke sana," kata Luthfi di Hotel Patra Semarang, Selasa (10/10/2023).
Dirinya mengaku belum mengetahui materi dari pemanggilan Irwan. Dalam surat panggilan terhadap Irwan, kata Luthfi, tak menjelaskan isi materi pemeriksaan.
"Kasus kurang tahu ya, yang jelas dipanggil ke Jakarta di Polda Metro jadi hanya panggilan resmi yang diluncurkan, tentang materi resmi dan sebagainya penyidik dari Polda Metro Jaya," ucapnya.
Sementara, dalam kasus ini Polda Metro Jaya sudah memeriksa enam saksi. Pemeriksaan terhadap Irwan dilakukan saat tahap penyelidikan. Irwan pun kembali dipanggil untuk dimintai keterangan setelah tahap penyidikan.
"Setelah tahap sidik ini, akan diagendakan pemanggilan terhadap yang bersangkutan untuk dimintai keterangan sebagai saksi," ujar Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri, Minggu (8/10/2023).