Kapolresta Banjarmasin Jamin Keamanan Sidang Mardani Maming

Nusantaratv.com - 10 November 2022

Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabana A Martosumito memimpin pengamanan sidang perdana Mardani H Maming di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kamis (10/11/2022). (ANTARA/Firman)
Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabana A Martosumito memimpin pengamanan sidang perdana Mardani H Maming di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kamis (10/11/2022). (ANTARA/Firman)

Penulis: Habieb Febriansyah

Nusantaratv.com - Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabana A Martosumito menjamin keamanan sidang terdakwa perkara dugaan korupsi suap yakni mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan Mardani H Maming yang berlangsung perdana di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kamis.

"Alhamdulilah sidang perdana berjalan lancar dan kami jamin untuk seterusnya bisa terlaksana tanpa gangguan keamanan," kata Kapolresta di Banjarmasin, Kamis.

Sabana yang memimpin langsung pengamanan di lokasi mengaku mengerahkan sebanyak 90 personel gabungan baik pengamanan terbuka untuk anggota berseragam dinas maupun pengamanan tertutup berpakaian preman.

Kemudian dipertebal juga dari Satuan Sabhara dan Satuan Brimob Polda Kalsel untuk memberikan rasa aman bagi jalannya persidangan.

Dalam sistem pengamanan, petugas berjaga di pintu masuk Pengadilan Tipikor Banjarmasin untuk memeriksa setiap pengunjung agar tidak ada penyusup ataupun orang tak berkepentingan.

Sabana menyampaikan terima kasih kepada masyarakat untuk tetap menjaga kondusivitas di kota itu termasuk pada momen pelaksanaan sidang yang menyedot banyak sorotan publik tersebut.
 

Dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan, Mardani mengikuti persidangan secara virtual dari gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta.

Jaksa penuntut umum KPK mencantumkan sejumlah pasal yang dimuat dalam dua dakwaan alternatif untuk menjerat Mardani perkara suap izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu sewaktu masih menjabat sebagai bupati.

Pertama Pasal 12 huruf b Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pada dakwaan alternatif kedua Pasal 11 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(Ant)

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close