Kapolda Sumbar : Transformasi Pengawasan Kunci Polisi jadi Profesional

Nusantaratv.com - 21 November 2022

Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono saat menutup Audit Penggunaan Anggaran Satker di Mapolda Sumbar Senin. ANTARA/HO Polda Sumbar.
Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono saat menutup Audit Penggunaan Anggaran Satker di Mapolda Sumbar Senin. ANTARA/HO Polda Sumbar.

Penulis: Alber Laia

Nusantaratv.com - Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Suharyono mengatakan adanya transformasi pengawasan terhadap institusi Polri menjadikan polisi profesional menjalankan tugas dan tanggungjawabnya.

"Ada empat pilar kebijakan transformasi Polri yang PRESISI adalah transformasi organisasi, transformasi operasional, transformasi pelayanan publik dan transformasi pengawasan," katanya saat menutup Audit Kinerja Itwasda Polda Sumbar di Padang, Senin.

Ia mengatakan transformasi pengawasan diharapkan dapat menjadikan Polri sebagai institusi dengan budaya kerja yang profesional yang didukung sumber daya yang kompeten, berintegritas dan sejahtera.

Menurutnya budaya profesional ini akan mampu memberikan pelayanan publik yang berkualitas global dan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat, partisipasi sosial, dan sinergitas antar lembaga.

Ia mengatakan audit kinerja telah dilaksanakan oleh tim audit kinerja Itwasda Polda Sumbar secara independen, objektif dan profesional berdasarkan standar audit untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas dan keandalan informasi mengenai pengelolaan dan pertanggungjawaban kasatker terhadap pelaksanaan program kegiatan dan penggunaan anggaran.

Menurut dia audit kinerja yang telah dilaksanakan oleh tim audit Itwasda Polda Sumbar, yang dilaksanakan mulai tanggal 10 Oktober sampai dengan 21 November 2022 pada satuan kerja di lingkungan polda dan satwil jajaran polres di provinsi tersebut.

Ia mengatakan temuan dari tim audit merupakan kelemahan atau kekurangan yang mesti diperbaiki bersama dan diharapkan tidak menjadi temuan berulang pada masa masa yang akan datang.

"Kepada para kasatker dan kasatwil jajaran di lingkungan Polda Sumbar pada kesempatan ini saya perintahkan untuk menindaklanjuti temuan tersebut baik yang dimasukkan ke dalam tabulasi maupun yang dikonsultasikan dalam waktu 30 hari setelah tabulasi temuan diterima," kata dia.(Ant)

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close